Kunjungan Kerja Anggota DPRD Rohil Ke DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru sindonews86.com -Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Wenda Hartanto dan Gembong WS, menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (21/4/2022).

 

Hadiri pada rapat tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rohil Darwisyam, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Rohil lainnya, yaitu Amansyah dan Ismaryanti.

 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rohil Darwisyam, mengatakan tujuan kedatangannya bersama rombongan yaitu untuk mencari perbandingan terhadap program Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

 

” Kami banyak belajar dari DPRD Provinsi Riau untuk sharing informasi dan masukan terhadap Ranperda ditahun sebelumnya yang belum selesai pembahasannya. Sehingga kami ingin meminta masukan bagaimana solusinya dan apakah Ranperda yang belum selesai itu bisa dimasukkan kembali?,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Wenda Hartanto menjelaskan dalam membahas hukum harus mengacu kepada dasar hukum. Untuk penyusunan yang disetujui oleh DPRD, mekanisme itu biasanya dilakukan pada bulan Oktober atau September. Ranperda juga harus disertai dengan naskah akademik.

 

Sementara itu untuk pengusulan Ranperda, Wenda Hartanto mengatakan yang berhak mengusulkan adalah anggota dan AKD, sedangkan untuk naskah akademik akan disahkan oleh beberapa universitas yang sudah ada MoUnya. Jika telah disepakati baru bisa di paripurnakan, dan setelah disahkan biasanya Bapemperda akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri.

 

Berkaitan dengan Ranperda yang tidak selesai ditahun yang lalu, Wenda menjelaskan bahwa Anggota Pansus yang ditunjuk untuk menyelesaikan Ranperda tersebut tentu memiliki masa kerja. Sehingga Pansus harus membuat laporan sebelum masa kerja tersebut berakhir.

(M.Efn)