*Tikoti, Jurtul KIM Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi*
Tebing-Tinggi//Sindonews86.Com – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut meringkus pelaku tindak pidanan Tikoti (Tiga Kosong Tiga-red) yakni seorang Juru Tulis (Jurtul) tebak angka jenis KIM, Sabtu (15/10/22) sekitar Pukul.22.15 Wib.
HM ditangkap beserta barang bukti 2 (Dua) lembar kertas serta 1 (Satu) Unit handphone merek Oppo berisikan angka pasangan, 1 (Satu) buah Pulpen dan uang tunai hasil permainan judi sebesar Rp.27.000,- (Dua puluh Tujuh ribu rupiah) dari rumahnya di Jl.Danao Poso Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H melalui Aplikasi WhatsApp ya menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap HM atas pengembangan informasi dari warga.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan mendapati pelaku sedang menulis judi jenis tebak angka KIM.
Kini HM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana, paparnya. (Otis).