PENDAMPINGAN JPKP KEPADA 3 WARGA SENGSONG KECAMATAN TABUKAN TENGAH, KABUPATEN SANGIHE.

             *Jurnalis, Ariel Pulumbara*

SULAWESI UTARA// SINDONEWS86.COM-Tiga pasangan suami istri warga kampung Sengsong Kecamatan Tabukan tengah Kabupaten Sangihe, yang selamat dari tragedi tenggelamnya perahu Pamo yang terjadi sekitar 20 tahun yang lalu, diperairan laut pantai pananuareng dan rendingan, mendatangi ketua JPKP Tabukan tengah, Pdt. Ariel Pulumbara, kedatangan ketiga pasangan suami istri tersebut, untuk meminta pendampingan dari pihak JPKP dalam upaya penyelesaian permasalahan akta nikah catatan Sipil yang hilang pada saat tenggelamnya perahu Pamo diantara laut Pananuareng dan rendingan.
“kami datang untuk meminta bantuan pendampingan dari pihak JPKP, ucap seorang ibu.

Pada kesempatan tersebut Ketua JPKP Tabteng menyatakan siap untuk membantu mendampingi ketiga pasangan suami istri tersebut dalam pengurusan akta nikah yang hilang.

Pada tanggal 26 Oktober 2022, pihak JPKP menindak lanjuti permohonan
ketiga pasangan tersebut.
ketua JPKP Tabukan tengah, didampingi Kabid hukum, Bapak Erwin Kalimbe, dan Kabid investigasi Bapak Herson Palit, bersama pemerintah kampung Sengsong yang diwakili oleh Sekretaris Kampung, Bapak Willy Sakendatu, dan kepala lindongan Bapak Paulus Antanasius makadolang
mendatangi kantor UPT kecamatan Tabukan tengah, untuk meminta penjelasan secara lengkap mengenai aturan, dan persyaratan administrasi untuk terbitnya Kutipan akta nikah yang baru,
Kedatangan tim JPKP dan 3 warga Sengsong bahkan perwakilan dari pemerintah kampung Sengsong, disambut langsung oleh Kasubag dukcapil Kabupaten Sangihe, Bapak Ratno, dan Kepala UPT kecamatan Tabukan tengah Ibu, Irene Makaghee, S.E
Dalam pertemuan tersebut, ketua JPKP DPC Tabukan Tengah menyampaikan permohonan untuk penerbitan ulang kutipan akta nikah yang baru dari 3 pasangan suami istri yang mengalami tragedi tenggelamnya perahu Pamo

Dalam kesempatan tersebut, kasubag dukcapil Bapak Ratno, dan kepala UPT Tabukan tengah, Ibu Irene Makaghee, merespon aduan dari JPKP, dan menyatakan bahwa Pihak dukcapil akan segera membantu, dan menyelelesaikan permasalahan 3 pasangan suami istri yang kehilangan kutipan akta pernikahan,

“Minta tolong segera dilengkapi persyaratan administrasi dari ketiga pasangan suami istri, supaya segera selesai dalam beberapa Minggu ini demikian ujar kepala UPT kepada Sekdes Sengsong, Bapak Willy Sakendatu.

Pada kesempatan tersebut, Ibu Irene juga menjelaskan tentang aturan, dan syarat serta mekanisme penyelesaian masalah kutipan akta nikah yang hilang,
dan juga mengingatkan kepada semua Pemerintah kampung yang berada diwilayah kecamatan Tabukan tengah, agar segera mendata warga masyarakat yang mengalami permasalahan dengan kutipan akta pernikahan catatan sipil atau kehilangan akta nikah catatan sipil
supaya segera di selesaikan secara kolektif, dengan demikian tidak ada lagi permasalahan mengenai akta nikah catatan sipil di wilayah kecamatan Tabukan tengah.

Pihak JPKP mengapresiasi pelayanan dari dukcapil Sangihe dan kepala UPT Kecamatan Tabukan tengah yang tanggap dan cepat menyelesaikan permasalahan 3 pasangan suami istri yang kehilangan akta nikah capil,

Saya berharap pihak dukcapil kabupaten Sangihe, dan UPT kecamatan Tabukan tengah, terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat kecamatan Tabukan tengah, sehingga masyarakat dapat merasakan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh dukcapil Sangihe dan UPT kecamatan Tabukan tengah.

kedepannya pihak dukcapil Sangihe, dan UPT kecamatan Tabukan tengah perlu membangun siinergitas dengan JPKP dan menjadi mitra kerja yang baik dalam menjawab kepentingan masyarakat, demikian ujar ketua JPKP Tabukan tengah