21 Ranperda Masuk Program Pembentukan Perda DPRD Rohil
Rohil sindonews86.com – Pada tahun 2022 ini sebanyak 21 Ranperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (progpemperda) DPRD Rokan HIlir (Rohil). 21 ranperda tersebut diantaranya 5 ranperda yang masih proses tahun 2021 kemudian dilanjutkan untuk proses finalisasi di tahun 2022 ini. Kemudian 14 ranperda merupakan usulan dari pemerintah daerah ditambah dua ranperda merupakan inisiatif DPRD Rohil.
Sedikitnya 21 orang anggota DPRD Rohil tidak hadir pada sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada masa persidangan (pertama) tahun 2022 di Gedung DPRD Rokan Hilir Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Rabu (12/01/2022) kemaren.
Turut hadir dari pihak pemdakab Rohil setdakab Rohil HM Job Kurniawan,SAP,Msi dan sejumlah pimpinan tinggi pratama OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.
“Dalam pembukaan sidang masa persidangan pertama tahun 2022 ini kami menguraikan tentang rencana kerja anggota DPRD sebagai pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dewan,”tuturnya.
Wakil ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi menjelaskan sesuai fungsi pembentukan perda, sesuai surat dari bupati Rokan Hilir nomor 180/HK/426 tanggal 12 Nopember 2021 lalu menyampaikan usulan sebanyak 14 ranperda kepada DPRD untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022.
Menindak lanjuti hal tersebut, DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (progpemperda) kabupaten Rokan Hilir 2022 sebanyak 16 ranperda.yang terdiri atas usulan dari pemerintah daerah sebanyak 14 ranperda dan 2 inisiatif DPRD.
Kata Dia, 14 ranperda usulan dari pemerintah daerah tersebut diantaranya:
1. Tentang APBD tahun 2023 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD).
2. Tentang APBD Perubahan 2022 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD)
3. Tentang pertanggungjawaban APBD 2021(komulatif terbuka/perda wajib/baru BPKAD).
4. Tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan(baru/DinasPMD)
5. Tentang Peningkatan status kepenghuluan manggala teladan kecamatan tanah putih, kepenghuluan baganbatu barat dan murni makmur kecamatan bagansinembah kabupaten Rokan Hilir menjadi kepenghuluan definitive (baru/Dinas PMD.
6. Tentang penggabungan kepenghuluan persiapan siarang arang rokan, kepenghuluan persiapan ulak kembahang, kepenghuluan persiapan pematang genting, kepenghuluan persiapan suka mulya, kepenghuluan persiapan kasang bangsawan muda, kepenghuluan persiapan bagan nanas kecamatan Pujud dan kepenghuluan persiapan jadi makmur, kepenghuluan persiapan bakti jaya, kepenghuluan persiapan bagan sinembah jaya, kepenghuluan persiapan suka jadi jaya, kepenghuluan persiapan ampaian rotan makmur kecamatan baganssinembah ke kepenghuluan induk.(baru/Dinas PMD).
7. Tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan.(baru dinas PMD)
8. Tentang pedoman teknis peraturan kepenghuluan (baru/Dinas PMD).
9. Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, baru/Disperindagsar.
10. Tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (baru/BPKAD).
11. Tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.(baru/dinas PUTR).
12. Tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung.(baru/Dinas PUTR).
13.Tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Rokan Hilir.(baru/dinas PUTR),
14. Tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.(baru/sekda).
(M.Efn)