2bulan setelah tertanggung meninggal dunia, Ahli waris tetap bayar kewajiban ke allianz. 

Spread the love

2bulan setelah tertanggung meninggal dunia, Ahli waris tetap bayar kewajiban ke allianz. 

Medan,Sumut//Sindonews86.com – Ahli waris nasabah PT. Asuransi Allianz life indonesia warga Medan Deli , Soza Zebua,dua bulan tertanggung meninggal masih membayarkan premi ke asuransi, merasa kecewa karena klaim Polis atas Nama Kamsiah (alm) tidak kunjung mendapatkan kepastian kapan akan dicairkan. Padahal pengajuan klaim sudah dari akhir tahun 2021 dan sudah lengkap semuanya. Ujarnya;

 

Hal itu disampaikan ahli waris Soza Zebua kepada awak media dari kediamannya selasa Malam (16/08/2022) 

 

“Saya ahli waris/suami Kamsiah(51thn) yang merupakan nasabah dari PT. Asuransi Allianz sudah mengajukan klaim, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya dari asuransi Allianz,” kata Soza.di hapan keluarga dan awak Media, 

 

“Pihak PT. Asuransi Allianz telah membatalkan Pengajuan klaim polis nomor.000066299xxx dengan alasan: Ibu Kamsiah (alm), termasuk daftar keluarga pra sejahtera yang setiap bulannya mendatangkan santunan sembako dari pemerintah. 

 

Zebua membantah alasan asuransi allianz itu, sama sekali tidak benar, karena sudah di tanyakan kepada pihak Dinas Sosial kota Medan bahwasanya,, atas nama ibu Kamsiah (alm) tidak terdaftar penerima manfaat bantuan sosial. Ini diduga kuat, pihak asuransi allianz mencari alasan yang tidak benar atau juga menghindar dari tanggungjawab

 

“Saya jelas kecewa karena saya merasa di pingpong, oleh PT.asuransi allianz setalah menunggu maksimal satu bulan, kalau setelah itu tidak kunjung dicairkan maka Saya akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

 

“Saya Soza Zebua Memohon kepada media untuk membantu publikasikan dan seluruh keluarga. 

 

Zebua menambahkan, Pembayaran premi tidak pernah telat, lancar setiap bulan, selama sembilan bulannya, Empat juta tujuh ratus ribu rupiah/bulan.

 

Pada saat itu juga, Bapak Fasa’aro Zalukhu SH & Rekan2nya Dari Kantor Hukum Restorasi, menyampaikan bahwasanya Semua alasan alasan Penolakkan Klaim Asuransi tersebut bisa di uji kebenarannya di Pengadilan, pungkasnya. 

Media,telah konfirmasi kepada pihak PT. asuransi allianz melalui email Allianz menyampaikan salah satu alasan ya itu,tertanggung pernah berobat ke klinik sebanyak tiga kali pada tahun 2018, katanya. (S/Red)