Piliang: Komnas LP-KPK Ajukan Gugatan Lawan Kebijakan Kepala BP2MI

- Penulis

Rabu, 22 Februari 2023 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // sindonews86.com–Kisruh yang berlarut-larut terhadap keputusan kepala BP2MI yang membebankan Biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia ke Negara Tujuan Taiwan merupakan keputusan yang melawan Undang-undang, dan diduga kuat adanya Mark Up Biaya Penempatan yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji yang ditandatangani oleh CPMI yang menjadi dasar Pembebanan Biaya yang berdampak pada pemotongan Gaji di luar Negeri yang diduga memenuhi unsur Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencucian Uang (Money Loundry).

Dalam Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 jelas disebutkan
(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Maka diterbitkanlah Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan 14 item Komponen Biaya Penempatan untuk 10 Jenis Jabatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang harus dibebankan kepada Pemberi Kerja.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan melalui Wasekjend 1 Amri Piliang didampingi Direktur YLBH LP-KPK Njekto Hadi, SH, MH Bersama Zaibi Susanto, SH, MH dan Andrey Tuamelly, SH pada hari ini Selasa 21 Februari 2023 saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur menilai bahwa semua keputusan Kepala BP2MI No.328, 785, 786, 101, 102, 103, 104 tahun 2022 diduga merupakan perbuatan melawan hukum, karena membebankan Biaya Penempatan kepada PMI dan berpotensi pada penjeratan hutang, ujarnya.

 

Selain itu Benny selaku kepala Badan dapat dikenakan sangsi pidana Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pidananya ditambah 1/3 dari ancaman Pidana dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6, dan mengabaikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI bersama BP2MI, Kemnaker dan APJATI pada 8 Juni 2022 yang juga merupakan Pelanggaran Undang-undang MD3, ujar Amri.

Baca Juga:  Bupati Sergai Ingatkan Pentingnya Komitmen dan Integritas dalam Pengawasan Perizinan

 

Hasil Penelusuran Komnas LP-KPK di lapangan ditemukan Modus operandinya keputusan kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 mewajibkan PMI membuat Surat Pernyataan Biaya dan Gaji yang menjadi beban PMI, dan disiasati dengan pura-pura membayar lunas kepada Perusahaan Penempatan (P3MI) dengan melibatkan lembaga keuangan non bank atau koperasi simpan pinjam sebagai penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan gaji PMI di luar negeri selama 6 bulan dengan suku bunga yang menjerat leher para PMI, padahal pinjaman yang diberikan hanya sekitar 17 jutaan yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 untuk negara tujuan Taiwan, bahkan tidak menutup kemungkinan PMI dapat menjual harta benda untuk membayar biaya penempatan kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pembebasan biaya penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan para sindikat mafia ijon rente yang pernah digaungkan oleh kepala BP2MI Beny Rhamdani.
[21/2 23.37] Amri Abdi Piliang: LP-KPK siap hadapi Benny ramdhadi ke PTUN demi penderitaan PMI lewat kepka hutang ijon rente BP2MI. (NT)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Tiga Pilar Polres Sibolga Tekan Angka Kriminalitas, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Kota Sibolga
Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.
Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan
Harmoni dalam Langkah: Selvi Ananda Menyulam Harapan dan Pemberdayaan di Indramayu
Akhirnya: Cucu SARTUN Menempuh Jalur Hukum, Menggugat Seseorang Berinisial Md Atas Dugaan Penyerobotan Tanah
Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat
Polri Hadir untuk Anak Negeri, SPPG Polres Padangsidimpuan Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis di Tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Patroli Tiga Pilar Polres Sibolga Tekan Angka Kriminalitas, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Kota Sibolga

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:59 WIB

Harmoni dalam Langkah: Selvi Ananda Menyulam Harapan dan Pemberdayaan di Indramayu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:29 WIB

Akhirnya: Cucu SARTUN Menempuh Jalur Hukum, Menggugat Seseorang Berinisial Md Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Berita Terbaru