Riau//SindoNews86.com -Selasa, 02/05/2023. Kawasan hutan lindung (KHL) di desa sungai besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten,Kuantan Singingi Prov. Riau.
Dan letak kedudukan KHL tersebut menurut jaringan Google, masih wilayah desa pesajian, Kecatan Peranap, Kabupaten,Indragri hulu-Riau.
Sejak tertayangnya di berita media ini terkait kasus kawasan hutan lindung (KHL) tersebut, yang sudah di jadikan kebun sawit oleh salah satu oknum WNI turunan Cina inisial (Arthu brown, alias pokoi) yang berdomisili di Pekanbaru.
Informasi yang di Terima awak media dari salah satu Tokoh masyarakat Desa Sungai Besar menjelaskan Asal usul lahan tersebut. Senin, 01/05/2023
Tokoh masyarakat”
Awalnya itu (KHL) dan kurang lebih 800 hektar, saat menjabat oknum kades Pak (Sarial) kades sungai besar pada tahun 2007-2013.
Oknum Kades (sarial) masa menjabat Kepala desa Sungai Besar waktu itu, memanfaatkan/memakai nama masyarakat desa ini dia menjual KHL seluas kurang lebih 800 ha kepada oknum WNI turunan Cina inisial (arthu brown), berawal sejak tahun 2011-2013.
Pak Sarial, menyuruh kelompok masyarakat ini menebang kayu KHL yang seluas itu, siap tumbang di jualnya ke oknum (arthu).
Selanjutnya Bapak mantan Kades kepada kelompok masyarakat saat itu, berjanji akan di beri upah tumbang, dan diberi lahan kebun kepada masyarakat desa 20 hektar.
Oknum pengusaha (arthu brown) sudah meberi kepada Pak mantan Kades (sarial) seluas 80 hektar dari jumlah luas 800 ha KHL yang sudah menjadi kebun sawit, dan surat jual beli sudah dibuat antara mereka.
Sedangkan yang dijanjikan Pak mantan Kades (Sarial) 20 hektar untuk buat masyarakat desa ini, belum jadi diberikan nya, ludes semua sudah menjadi hak miliknya seorang, dan dia juga menjadi Humas kebun sawit tersebut.
Mohon dimuat dalam berita yang 20 hektar itu, yang sudah pernah dijanjikannya untuk buat masyarakat desa sungai besar, agar membuat masyarakat puas” tutup nya.
Penulis: athia/Red
Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow