Labuhan Batu // Sindonews 86 Com- Ada apa dengan masa jabatan plt kadis pendidikan labuhan batu – Sumatera Utara. ‘ AZL’ yang diduga sudah lebih menjabat sebagai plt kadis pendidikan labuhan batu melebihi dari delapan bulan.
Dimana diduga masa jabatan Plt Kadis Disdik ‘AZL’ telah melanggar peraturan Menpan RB nomor 22 tahun 2021. Tentang pola karir PNS yang di peraturan tersebut mengatakan masa jabatan Plt kepala kaban atau Plt kepala dinas. Menjabat tiga bulan dan di perpanjang tiga bulan kembali. Sehingga masa jabatan hanya enam bulan.
Sehingga awak media mencoba konfirmasi kepada kaban BKPP beberapa waktu lalu dimana terkait soal SK Plt Kadis Pendidikan ‘AZL’ namun kaban BKPP tidak dapat menjawab pertanyaan dari awak media Sindonews86Com dan memelih diam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hal disitu saja, dimana terjadi nya aksi demo yang di lakukan oleh Aliansi Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat di depan kantor Bupati Labuhan Batu (31/05/2023). Dimana tuntutan para aksi demo meminta kepada Bupati Labuhan Batu Dr. H Erik Adtrada Ritonga. Agar segera dapat mencopot/mengevaluasi Plt Kadis Disdik ‘AZL’. Yang dimana diduga telah melanggar peraturan.
Lantas dimana plt Kadis Disdik Labuhan Batu ‘AZL’ masih menjabat sebagai plt kadis pendidikan hingga sampai sekarang. Namun Bupati Labuhan Batu sampai saat ini belum mengambil sikap dengan tegas terkait hal ini.
Chairul Ritonga
 
      

 
					






 
						 
						 
						 
						 
						


