Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Teluk kuantan (Riau) Sindonews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH MH mengatakan, “Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah pakaian korban. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, korban melaporkan kepada pelapor (ibu korban) bahwa korban telah disetubuhi oleh sejumlah teman laki-lakinya,”

 

“Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergantian. Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar AKP Linter.

 

“Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH MH memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku.

Baca Juga:  Kadisbudpar Langkat Klarifikasi Isu Tenda Berbayar di HUT ke-275 Kabupaten Langkat

 

Tim operasional berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kuantan Singingi,” ungkap AKP Linter.

 

Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia,” tandas AKP Linter mengakhiri.

(Humas/Budiono)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

P3-TGAI Leuwiliang Berkah Nanang Selaku Ketua Pengawas Desa Leuwiliang Genjot Terus Infrastruktur Irigasi Program P3-TGAI Super Frima
Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Polda Sumut Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme
Bangun Generasi Emas: Polsek Medan Timur Ajak Remaja Medan Jauhi Kenakalan dan Raih Prestasi
Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Bupati Lucky Hakim Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik
Forkopimda Kota Sibolga Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dengan Khidmat
Pererat Komunikasi Dan Sinergi Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Coffe Morning.
Anggota DPRD Langkat Riki Safariza Gelar Reses di Kecamatan Stabat.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:25 WIB

P3-TGAI Leuwiliang Berkah Nanang Selaku Ketua Pengawas Desa Leuwiliang Genjot Terus Infrastruktur Irigasi Program P3-TGAI Super Frima

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Polda Sumut Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Bangun Generasi Emas: Polsek Medan Timur Ajak Remaja Medan Jauhi Kenakalan dan Raih Prestasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Bupati Lucky Hakim Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik

Berita Terbaru