Tanimbar (Maluku)Sindonews86.com-
Dalam rangka menegakkan disiplin ASN dalam lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tetap melaksanakan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.
Hal ini dikatakan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) KKT Brampi Moriolkosu SH kepada wartawan usai bertemu Bupati, Ricky Jauwerissa Senin (11/8/2025) mengatakan, Pemda tidak akan toleransi sedikitpun kepada ASN yang sengaja tidak melaksanakan tugas baik yang berada di pusat Kabupaten maupun pada 10 kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan bahwa sekitar 5 ASN saat ini sedang diperiksa di Inspektorat Daerah bahkan ada dari mereka sudah dilakukan pemblokiran gaji hingga usulan pemecatan tidak dengan hormat kalau terbukti tidak melaksanakan tugas selama satu tahun.
“Sebagai pembina kepegawaian di daerah ini tidak segan-segan mengambil tindakan bagi mereka yang sengaja tidak melaksanakan tugas namun gajinya tetap diterima dan apapun yang terjadi aturan tetap aturan kecuali ada kesadaran untuk kembali bekerja,”terang Moriolkosu.
Menurutnya, tindakan disiplin kepada oknum ASN yang tidak melaksanakan tugas pada OPD tempat dia bekerja merupakan tanggung jawab OPD tersebut bahkan kalau kepala OPD tidak memberikan sangksi maka dia juga akan mendapat teguran langsung dari atasan.
“Kami siap memberikan teruran keras kepada Kepala OPD yang tidak mampu membina bawahannya yang mangkir atau tidak melaksanakan tugas maka otomatis pimpinan tersebut akan kena sangksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, “tegasnya.
Diakui bahwa saat ini beberapa ASN yang hampir setahun tidak melaksanakan tugas telah diperiksa oleh Inspektorat daerah bahkan ada juga sudah sadar dan kembali bertugas namun akan tetap diberikan sanksi administrasi dan kalau ditemukan pelanggaran berat maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
(Agus).












