Kuantan Singingi (Riau) Sindonews86. Com – Aksi brutal menghalangi kerja jurnalis kembali terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang wartawan menjadi korban pelemparan batu saat meliput penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII). Ketua FPII, Rusman, secara tegas mendesak Kapolres Kuansing untuk segera menangkap dan memproses pelaku pelemparan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers! Kami minta Kapolres Kuansing untuk tidak tinggal diam. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Kehadiran wartawan di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rusman dengan nada tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusman juga mengingatkan keras bahwa tindakan menghalangi atau menyerang wartawan yang sedang bertugas bukanlah delik ringan.
“Jangan coba-coba menyerang dan menyakiti wartawan! Kami tidak akan diam dan akan melaporkan setiap serangan kepada penegak hukum!” tegasnya.
Mengutip Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, Rusman menekankan bahwa:
“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan saat meliput, dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 Juta.”
>
Insiden ini terjadi saat wartawan tersebut mendampingi upaya penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Polres Kuansing. Penyerangan ini dianggap sebagai upaya sistematis dari pihak yang dirugikan untuk membungkam peliputan fakta di lapangan. FPII menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi insan pers.(Agus Budiono).