Adanya Pekerjaan Jalan Warga Desa Tegal Karang Keluhkan Proyek Desa yang Menggunakan Material Sampah

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Proyek Jalan yang Lagi di kerjakan/Ist/Teguh Santoso-tim.

Cirebon (JABAR) || Sindonews86.com Warga Desa Tegal Karang mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari pekerjaan pengurugan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Karang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa barat, Kamis, (27/1/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya, pekerjaan pengurugan yang dilakukan Pemdes Tegal Karang ini bukan menggunakan tanah melainkan menggunakan sampah yang diangkut dari tempat pembuangan sampah warga, sehingga menimbulkan bau tidak sedap di sekitarnya.

 

“Berdasarkan informasi dari warga Desa Tegal Karang, awak media mendatangi lokasi tersebut dan ternyata benar di lokasi banyak sekali gunungan sampah yang akan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.

 

Salah seorang warga Desa Tegal Karang yang enggan disebutkan namanya ini menuturkan, “seharusnya sebelum pengerjaan dilakukan musyawarah dulu kepada warga sekitar, kalo begini kan bisa menimbulkan penyakit mas. Belum lagi dengan baunya yang menyengat,” ungkap warga sambil menutupi hidungnya.

Lose fitur : Tumpukan sampah di area proyek jalan saat di lakukan pekerjaan tanpa sampah di angku terlebih dahulu yang beraroma bau busuk/Ist/Teguh Santoso-tim/doc.

 

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Terkait Peningkatan Aspek Ketersediaan, Keterjangkauan Akses Rantai Pasokan Bahan Makan Bergizi Gratis.

“Untuk diketahui, berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut Undang-Undang 32 tahun 2009 PPLH Pasal 60 jo. Pasal 104.

 

“Pasal 60 UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

 

” Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah)

 

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

 

Saat akan dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih tidak berada di tempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih belum memberikan keterangan apapun terkait pengurugan menggunakan material sampah ini.**

 

(Teguh Santoso/tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sibolga Gelar Kegiatan “Jumat Curhat” di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sibolga Sambas
SPPG Polres Simalungun Diresmikan, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Polri Kawal Program Gizi Nasional
Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
Patroli Tiga Pilar Polres Sibolga Tekan Angka Kriminalitas, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Kota Sibolga
Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.
Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan
Harmoni dalam Langkah: Selvi Ananda Menyulam Harapan dan Pemberdayaan di Indramayu
Akhirnya: Cucu SARTUN Menempuh Jalur Hukum, Menggugat Seseorang Berinisial Md Atas Dugaan Penyerobotan Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Polres Sibolga Gelar Kegiatan “Jumat Curhat” di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sibolga Sambas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:44 WIB

SPPG Polres Simalungun Diresmikan, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Polri Kawal Program Gizi Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Patroli Tiga Pilar Polres Sibolga Tekan Angka Kriminalitas, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Kota Sibolga

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.

Berita Terbaru