Adanya Pekerjaan Jalan Warga Desa Tegal Karang Keluhkan Proyek Desa yang Menggunakan Material Sampah

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Proyek Jalan yang Lagi di kerjakan/Ist/Teguh Santoso-tim.

Cirebon (JABAR) || Sindonews86.com Warga Desa Tegal Karang mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari pekerjaan pengurugan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Karang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa barat, Kamis, (27/1/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya, pekerjaan pengurugan yang dilakukan Pemdes Tegal Karang ini bukan menggunakan tanah melainkan menggunakan sampah yang diangkut dari tempat pembuangan sampah warga, sehingga menimbulkan bau tidak sedap di sekitarnya.

 

“Berdasarkan informasi dari warga Desa Tegal Karang, awak media mendatangi lokasi tersebut dan ternyata benar di lokasi banyak sekali gunungan sampah yang akan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.

 

Salah seorang warga Desa Tegal Karang yang enggan disebutkan namanya ini menuturkan, “seharusnya sebelum pengerjaan dilakukan musyawarah dulu kepada warga sekitar, kalo begini kan bisa menimbulkan penyakit mas. Belum lagi dengan baunya yang menyengat,” ungkap warga sambil menutupi hidungnya.

Lose fitur : Tumpukan sampah di area proyek jalan saat di lakukan pekerjaan tanpa sampah di angku terlebih dahulu yang beraroma bau busuk/Ist/Teguh Santoso-tim/doc.

 

Baca Juga:  Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Ke Pelajar SMK Pemda

“Untuk diketahui, berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut Undang-Undang 32 tahun 2009 PPLH Pasal 60 jo. Pasal 104.

 

“Pasal 60 UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

 

” Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah)

 

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

 

Saat akan dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih tidak berada di tempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih belum memberikan keterangan apapun terkait pengurugan menggunakan material sampah ini.**

 

(Teguh Santoso/tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.
Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan
Harmoni dalam Langkah: Selvi Ananda Menyulam Harapan dan Pemberdayaan di Indramayu
Akhirnya: Cucu SARTUN Menempuh Jalur Hukum, Menggugat Seseorang Berinisial Md Atas Dugaan Penyerobotan Tanah
Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat
Polri Hadir untuk Anak Negeri, SPPG Polres Padangsidimpuan Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis di Tengah Masyarakat
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:59 WIB

Harmoni dalam Langkah: Selvi Ananda Menyulam Harapan dan Pemberdayaan di Indramayu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:29 WIB

Akhirnya: Cucu SARTUN Menempuh Jalur Hukum, Menggugat Seseorang Berinisial Md Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat

Berita Terbaru