Adanya Pekerjaan Jalan Warga Desa Tegal Karang Keluhkan Proyek Desa yang Menggunakan Material Sampah

Spread the love

foto : Proyek Jalan yang Lagi di kerjakan/Ist/Teguh Santoso-tim.

Cirebon (JABAR) || Sindonews86.com Warga Desa Tegal Karang mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari pekerjaan pengurugan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Karang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa barat, Kamis, (27/1/2022).

 

Pasalnya, pekerjaan pengurugan yang dilakukan Pemdes Tegal Karang ini bukan menggunakan tanah melainkan menggunakan sampah yang diangkut dari tempat pembuangan sampah warga, sehingga menimbulkan bau tidak sedap di sekitarnya.

 

“Berdasarkan informasi dari warga Desa Tegal Karang, awak media mendatangi lokasi tersebut dan ternyata benar di lokasi banyak sekali gunungan sampah yang akan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.

 

Salah seorang warga Desa Tegal Karang yang enggan disebutkan namanya ini menuturkan, “seharusnya sebelum pengerjaan dilakukan musyawarah dulu kepada warga sekitar, kalo begini kan bisa menimbulkan penyakit mas. Belum lagi dengan baunya yang menyengat,” ungkap warga sambil menutupi hidungnya.

Lose fitur : Tumpukan sampah di area proyek jalan saat di lakukan pekerjaan tanpa sampah di angku terlebih dahulu yang beraroma bau busuk/Ist/Teguh Santoso-tim/doc.

 

“Untuk diketahui, berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut Undang-Undang 32 tahun 2009 PPLH Pasal 60 jo. Pasal 104.

 

“Pasal 60 UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

 

” Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah)

 

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

 

Saat akan dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih tidak berada di tempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih belum memberikan keterangan apapun terkait pengurugan menggunakan material sampah ini.**

 

(Teguh Santoso/tim)