Deli Serdang (Sumut) Sindonews86.com-Tri Andi M. Akhirnya menempuh Jalur Hukum, Menggugat seseorang berinisial Md atas dugaan penyerobotan tanah pertapakan, dimana yang menjadi objek perkara tersebut terletak di Dusun IV Tirta sari gang lurah, kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tri, memberikan keterangannya serta menjelaskan kepada awak media melalui Kuasa hukumnya kenapa kasus ini sampai ke jalur Hukum, dia mengatakan bahwa Tanah pertapakan itu yang bersumber dari Peninggalan orang tua/warisan Kakeknya atas Nama. SARTUN Berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Desa Nomor : 591.1/0/85/XI/1996, jumlah total luas tanah ¹.690 meter persegi, setelah Meninggal Alm.Sartun (Kakek) antara Para ahli waris telah melakukan Pembagian Warisan tersebut, Orangtua Kandung Penggugat mendapatkan Bagian dengan ukuran lebar 13 meter x ukuran panjang 16,25 meter, sementara itu yang diserobot Tergugat ini dengan memagar pakai seng berukuran ¹,7 x ¹,8 meter , itu tanah milik saya, tanah pertapakan tersebut tanah yang saya beli dari alm. DJAMIRAH selaku Nenek kandung saya sendiri, Sebelum meninggal Djamirah selaku nenek kandung saya, dia menjual bagiannya, sehingga saya beli, dengan ukuran lebar 13 x ukuran panjang 16,25 meter dengan Harga Lima belas juta rupiah berdasarkan surat perjanjian jual beli tertanggal 9 maret 2020 beserta dengan kwitansinya, tau taunya Inisial MD ini telah menyerobot sebagian lahan ini tanpa hak, tanpa izin kepada kami, ukuran yang kami duga diserobotnya ini 1,7 x 1,8 meter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya sudah beberapa kali Tergugat di minta untuk membongkar Pagar seng tersebut namun tidak diindahkannya, kehadiran Aparat pemerintah desa juga sudah turut hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dan demi memastikan kebenaran, dan sudah terjadi beberapa kali dilakukan pengukuran tanah tersebut, namun tidak ada titik temu penyelesaian.
Selanjutnya, dikarenakan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak ada etika baik MD mengembalikan tanah tersebut kepada Pihak Penggugat serta tidak membongkar Seng secara sukarela, dan tetap bersikeras mengklaim itu miliknya, tidak ada jalan lain bagi Penggugat untuk membawa permasalahan ini ke Proses Hukum agar lebih terang benderang, dan atas dasar inilah saya melakukan tindakan menempuh ke jalur hukum, biarkan hukum yang berbicara. Tegasnya “Tri” Penggugat.

OPELISMAN GIAWA, S.H & ITOLONI GULO, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan bahwa dalam menyelesaikan Perkara ini sebelumnya, tentunya telah kami menganalisa Persoalan kasus ini, sesuai keterangan Klien kami , kronologis serta buktinya .sehingga, berdasarkan kacamata hukum kami mendapatkan Unsur diduga Perbuatan Melanggar hukum yang dilakukan oleh inisial MD ini, sehingga kami telah mengambil langkah-langkah hukumnya agar hak-hak klien kami ini dapat dipertahankan.” Kami sudah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Perbuatan MD ini, di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara, kita berharap Permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik nantinya setelah di uji Semuanya di persidangan yang telah kami lakukan, kita ikuti saja Proses Hukumnya, . Ucapnya “Kuasa Hukum Selasa 28 Oktober 2025.
Tri Andi (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya, menyampaikan harapannya, Melalui Proses Peradilan ini mungkin lebih baik dari pada aduk otot kepada Tergugat, karena tidak jamannya lagi menganggarkan Kekuatan Fisik (berkelahi) ini Negara Hukum, ” Saya hanya minta yang menjadi Hak saya dan Hak Keluarga saya, “Sebagaimana Dasar surat yang sah dari Pemerintah Desa, jelas disitu Ukurannya luas tanahnya ” . Saya minta Tanah itu dikembalikannya seperti semula.
Pagar Seng yang di pasangnya itu harus dibongkarnya sendiri secara sukarela, harus minta maaf kepada Keluarga besar kami” atas Perbuatannya itu nanti, dikarenakan sudah bertahun – tahun dia menguasai dengan memagari seng tanpa izin dan tanpa hak tentunya saya dan keluarga merasa dirugikan, dan dia harus bertanggung jawab. Pungkasnya
(Red)
 
      

 
					






 
						 
						 
						 
						 
						


