Awal 2022 Sat Resnarkoba Polres Jakpus Ungkap 11 kg sabu

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus/Ist/Netti

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Medan | ™ Sindonews86.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus pada Jum’at (28/01/22).

Aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok , Jawa Barat. Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro JakPus respontif dan segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ke 4 tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu (15/01/22) di Beji Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka. Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu (16/01/22).

Baca Juga:  Presiden IPM Prihatin Atas Tersangkanya Ketua DPW PAN Sumut

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,” ucap ZulPan.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.

Atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun.(Netti)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral” Ucap Salah Seorang Diduga Mantan Karyawan Pecatan Secara Sepihak, Daging Mentahan Busuk Paksa Dimasak
Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Kabupaten Langkat
Kerja Cepat Polres Sibolga: Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Berhasil Diamankan Kurang dari Tiga Hari
Pekerja Rehabilitasi Gedung Puskesmas Serahkan Kunci Kepada Kepala Puskesmas Ulususua Nias Selatan
Revitalisasi SMA Negeri I Secanggang : Wujudkan Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman Serta Memperkuat Kualitas Pendidikan
Tradisi Unjungan Buyut Semar Pecantilan 2025 Desa Ramatan Kulon
MusrembangDes Musawarah pembangunan desa Cibadak Susun RKP Desa Tahun 2026 dan RKPD Tahun 2027
Syah Afandin Serahkan Bantuan untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 05:49 WIB

Viral” Ucap Salah Seorang Diduga Mantan Karyawan Pecatan Secara Sepihak, Daging Mentahan Busuk Paksa Dimasak

Selasa, 4 November 2025 - 05:10 WIB

Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Kabupaten Langkat

Selasa, 4 November 2025 - 05:06 WIB

Kerja Cepat Polres Sibolga: Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Berhasil Diamankan Kurang dari Tiga Hari

Selasa, 4 November 2025 - 04:57 WIB

Pekerja Rehabilitasi Gedung Puskesmas Serahkan Kunci Kepada Kepala Puskesmas Ulususua Nias Selatan

Selasa, 4 November 2025 - 04:50 WIB

Revitalisasi SMA Negeri I Secanggang : Wujudkan Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman Serta Memperkuat Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru