Perawang (Riau) Sindonews 86.com– 7 Oktober 2025 Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial K alias W (27) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Suhendra (38) yang kehilangan motornya saat diparkir di samping rumah pada Rabu (1/10/2025) dini hari. “Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda N. Gultom langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pada hari Jumat 3 Oktober 2025 yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Lubuk Dalam, ujar Kompol Hendrix.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri pada saat situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Motor curian tersebut kemudian disembunyikan dan berhasil ditemukan petugas bersama pelaku di wilayah Kuala Gasib, Siak.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor rangka MH35LM0044K221116 dan nomor mesin 5LM-221143, atas nama Supangat. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan memastikan kendaraan aman saat diparkir,” tegas Kompol Hendrix.
(Ujang.k)
(Polsek Tualang)