Bupati Rohil Aprijal Sintong menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

ROHIL (RIAU) SINDO NEWS.COM Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rabu (9/11/2022), Pembahasana tiga rancangan peraturan daerah dengan Pemerintah Kabupaten Rohil menjadi Perda

Rapat tersebut dihadiri Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong
Dan di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdullah didampingi Wakil Ketua Hamzah, serta Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Rohil

Rapat tersebut , ada tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas DPRD dan Pemkab Rohil menjadi Perda.

Ketiga Ranperda itu, satu ranperda yang disahkan yakni Penyampaian Laporan akhir Pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu oleh Pansus DPRD sekaligus pengambilan keputusan.

dua ranperda lainnya ditarik kembali karena tidak bisa dilanjutkan pembahasannya dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan Gubernur Riau.

Dua Ranperda itu adalah Penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang dan Penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas PUTR Rohil.

Pada kesempatan tersebut Bupati Rohil Afrizal sintong mengatakan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang telah bekerja keras hingga Ranperda tersebut bisa disahkan dan segera dibuatkan peraturan bupati.

Diterangkan, perubahan Ranperda pemilihan Penghulu (Pilpeng) ini diajukan atas beberapa pertimbangan, Diantaranya, sesuai dengan Permendagri no 72 tahun 2020 yang terkait di dalamnya adalah penambahan persyaratan calon Penghulu tentang perlunya Warkah dari LAM.

Bupati menjelaskan, untuk Ranperda pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta konsultasi dengan biro hukum Provinsi Riau disimpulkan harus diajukan dalam suatu Ranperda tentang pajak daerah sebagai UU No 94 Tahun 2022. Oleh sebab itu Pemkab Rohil akan memasukkannya kedalam Pajak dan retribusi daerah kedalam Program Perda Pemkab Rohil tahun 2023.

“Adapun kedua ranperda ini, kami pemerintah daerah sangat setuju ranperda ini ditarik kembali,” ucap Bupati

Ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Abdullah berharap dengan disahkannya Perda tentang Pilpeng tersebut meminta agar Pemerintah Rohil segera membentuk panitia Pilpeng, karena sejak September kemarin sudah ada sebanyak 50 kepala desa yang sudah habis masa kerjanya.

Kami berharap ini segera di proses dan pemilihan Penghulu bisa secepatnya dilaksanakan.
(M.Efn)