Bupati Sambas Cegat Truk Bermuatan Lebih .
SAMBAS//SINDONEWS86.COM – Bupati Sambas, H. Satono, mencegat sejumlah sopir truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan berlebihan atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Paloh, Kabupaten Sambas.
LSM wapatara DAN Bakti nusa angkat bicara
Apresiasi dilakukan Bapak Bupati semestinya sinyal2 ini ditangkap oleh kepala desa dan camat agar supaya ditingkat untuk berkerja sama kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama selalu fungsi regulator setidak nya sering dilakukan tindakan pendekatan kepada pihak perusahan dan pihak angkutan swasta untuk
Muatan Overload Salah Satu Penyebab Jalan Rusak.
Bupati turun langsung bukti keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas
Dalam mengatasi OVERLOAD KENDARAAN SEBABKAN KERUSAKAN JALAN dan kami berharap juga selain kontrol overload harus peningkatan konstruksi dan drainase
jalanan rusak jarang ditemui pada saat musim kemarau tapi sering ditemui pada saat musim penghujan.
Kendaraan Overload Bukan Hanya Merusak Jalan Tapi Juga Memicu Kecelakaan di Lalu Lintas
Kepada instansi yang berwenang harus mengetahui status jalan dan kelas jalan Untuk kendaraan truk, total bobotnya bervariasi dari 12 ton hingga 43 ton. Berat kendaraan dan muatannya ditransfer ke jalan melalui sumbu roda. Beban sumbu roda inilah yang diperhitungan sebagai beban yang diterima oleh struktur jalan. Terdapat beberapa kelas jalan berdasarkan beban sumbu maksimum yang diijinkan pada jalan yang disebut muatan sumbu terberat (MST). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Jalan. Menurut UU tersebut, untuk jalan kelas I, MST yang diizinkan adalah maksimal 10 ton. Kelas di bawahnya, kelas II dan kelas III, MST nya adalah maksimal 8 ton. Idealnya, setiap kendaraan dapat mematuhi jumlah berat yang diizinkan (JBI). JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Namun realitasnya,Overload berdampak pada kerusakan perkerasan jalan yang berarti pengurangan usia layan jalan.
Tidak hanya memperburuk kondisi jalan dan mengurangi nilai keselamatan di jalan, beban berlebih pada kendaraan juga berdampak pada kerusakan jembatan.
Sudah semestinya kabupaten Sambas sudah memiliki fasilitas jembatan timbang
Langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi tindak kejahatan overload tersebut salah satunya adalah dengan jembatan timbang. Jembatan timbang dioperasikan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 134 tahun 2015, UPPKB memiliki fungsi pengawasan, penindakan, dan pencatatan.
Karena untuk menjaga dan merawat jalan wilayah kabupaten Sambas kita tetap lestari mari kita tinggkat kan kolaborasi pengawasan bersama dan tindakan pendekatan kepada pihak perusahan dan pihak terkait yg memiliki kendaraan bermuatan lebih. Ucap
Andrey wapatara dan ali akbar dari lsm bakti nusa. (Afrizal)