Buruknya Kualitas Bangunan, Mengakibatkan Plafon di Dalam Masjid Tanjak di Area Bandara Hang Nadim Batam Runtuh

Spread the love

Batam,Kepri,Sindonews86.com – Kamis 8 September 2022 Ketua LP – KPK Kota Batam Ibu Dorkas Lomi Nori, S.H , M.H. mengunjungi Area Bandara Hang Nadim Batam dalam rangka meninjau kondisi bangunan Masjid Tanjak yang berlokasi di area Bandara. Tampak elegan dengan berseragam LP – KPK yang berwarna cokelat gelap, beliau mempertanyakan tentang bagaimana insiden Plafon yang runtuh tersebut kepada salah satu petugas / pegawai dari instansi pemerintah yakni BP Batam.

BP Batam sebagai penanggungjawab Program Pembangunan yang memberikan Proyek Pekerjaan kepada Kontraktor yang mengerjakan di area tersebut seharusnya memiliki “Perasaan Malu” sebab, bangunan Masjid Tanjak tersebut masih tergolong baru saja diresmikan pada periode bulan lalu yakni Juni 2022.

Sebelumnya, Jumat 24 Juni 2022 Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto didampingi oleh anggota komisi XII DPR-RI Asman Abnur meresmikan Masjid Tanwirun Naja atau lebih dikenal masyarakat Kota Batam dengan sebutan Masjid Tanjak.

Mengutip penjelasan Ariastuty Sirait Humas, Promosi, & Protokol BP Batam tadi pagi, Kamis 8 September 2022 kepada beberapa media online di Kota Batam “Bahwa benar Plafon Masjid Tanjak jatuh, dikarenakan kelembaban pada Plafon Masjid”.

” Beredarnya pemberitaan di media online terkait insiden Runtuhnya Plafon Masjid Tanjak tersebut diatas yang terkesan menyalahkan kondisi cuaca beberapa hari di Kota Batam dengan intensitas serta curah hujan yang tinggi sangat terkesan mengada-ada, seolah-olah penjelasan BP Batam melalui Humasnya yang menjadikan faktor cuaca sebagai “Kambing Hitam” atas insiden tersebut dapat diterima akal sehat yang logis, apa benar demikian??”

” Bagaimana proses dari pengambilan keputusan pemenang lelang Proyek Pembangunan Masjid Tanjak sebenarnya??

Bagaimana peran BP Batam dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dari Kontraktor yang dimenangkan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Masjid Tanjak??

Tanya Dorkas Lomi Nori S.H. , M.H. pada saat diwawancarai di Kantor LP-KPK Kota Batam yang berlokasi dikawasan Central Sukajadi. ”

Dalam kesempatan wawancara tersebut, beliau jelaskan posisi Lembaga yang telah dipimpinnya selama 2 periode, bahwa LP-KPK berfungsi sebagaimana tujuan didirikannya yakni Lembaga Pengawasan dalam hal Kinerja Pemerintah yang berdampak terhadap kepentingan Masyarakat luas, khususnya dampak kepada Masyarakat Kota Batam.

” Kehadiran LP-KPK di Kota Batam bukan untuk mengganggu kinerja aparatur pemerintahan, melainkan untuk mendukung fungsi dan peran Pemerintah terhadap Masyarakatnya. Jika suatu hal dianggap belum baik, mungkin dengan adanya perhatian serta penekanan dari LP-KPK Batam dapat menjadi salah satu acuan bagi kalangan Penanggungjawab atau Pemimpin di Daerah Kota Batam untuk dapat dilakukan tindakan-tindakan yang bernilai perbaikan. ”

Roboh nya plafon masjid Tanjak kesalahan dari Pokja yang menunjukkan pemenang lelang selama ini memang Pokja di Bp Batam tidak profesional dan kita sudah dari dulu memperingatkan, karena Perusahaan pemenang lelang selama ini yang di tunjuk selalu bermasalah di minta kepada aparat penegak hukum harus menyelidiki karena di duga proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi” ucap Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri.

” Khusus untuk insiden Runtuhnya Plafon Masjid Tanjak ini, saya atas nama LP-KPK Batam akan segera mengunjungi Kantor BP Batam untuk bersilaturahmi, serta meminta penjelasan kepada Pejabat terkait persoalan ini. Dan juga yang menjadi harapan kepada pihak BP Batam adalah, agar Pejabat BP Batam terkait persoalan ini harus dapat merasa memiliki kewajiban terhadap Publik untuk bersikap Transparan atas peristiwa Insiden Runtuhnya Plafon Masjid Tanjak ini. ” Tegasnya.

 

” Sebab Bangunan Masjid ini adalah kepentingan Masyarakat Muslim Kota Batam untuk melaksanakan Ibadah.

Dan juga digaungkan sebagai destinasi wisata religi Kota Batam. Jadi hal yang mengherankan untuk fungsi dan tujuan baik jika dikerjakan dengan cara-cara yang bersifat tidak pantas. ” Sambungnya.

(D2K)