TUALANG-(SINDONEWS86.COM) Diduga Ada Indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi,untuk pekerjaan proyek penimbunan Tanah R&D PT Arara Abadi kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yang mana alat berat yang di gunakan untuk proyek penimbunan Tanah R&D PT ARARA Abadi yang di kerjakan oleh PT INDO SARANA PERKASA Di duga menggunakan BBM bersubsidi atau dengan Kata lain tidak menggunakan BBM Industri.
Dari pantauan awak media pada tgl 24/04/24, didalam lokasi proyek yang berdindingkan beton itu tidak terlihat tanki solar industri, di lokasi hanya terlihat beberapa jeregen yang berisikan BBM jenis solar.
Diduga kuat bahan bakar jenis solar yang di gunakan dari BBM subsidi yang di gunakan untuk mengoperasikan alat berat.
Saat di konfirmasi awak media dilapangan Dedy Irawan selaku penanggung jawab di lokasi Pengerjaan R&D mengatakan, minyak sama alat Kami serah kan ke inisial RZ dan BS.
“Rasa aku banyak orang tu dapat, dari alat RZ juga sama BS, minyak orang tu juga. Cuman yang besar itu di alatlah dengan diminyak, masukanlah naikan 20.000 biar kawan-kawani dapat, biar dibagi-baginya disana dulu,” ucap Dedi Irawan.
Dedi juga menambahkan bahwasannya uang keluar untuk minyak sudah 100.000.000 lebih.
“Aku hitung-hitung duit keluar aku tuk minyak aja 100 juta lebih untuk disini sama kuari, 20juta udah ditangan Orang itu tu,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-undang Migas (minyak bumi dan gas) pada Pasal 55 undang undang No 22 tahun 2001 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 6miliar rupiah.
Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,berarti itu jelas jelas melanggar pasa1l 55junto pasal 56 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.
Kepada Aparat penegak hukum(APH) Untuk meninjau, dan apabila benar penggunaan BBM bersubsidi tersebut bukan peruntukannya tolong di tindak lanjuti sesuai Undang undang dan hukum yang berlaku di NKRI.
(TIM)