Diduga Bangunan Liar,Leluasa berdiri Tanpa Mengantongi Surat Izin (SIMB).

Diduga Bangunan Liar,Leluasa berdiri Tanpa Mengantongi Surat Izin (SIMB).

Medan(Sumut)//SindoNews86.com- Kamis (29/12/2022). Tim Investigasi DPP LSM Strategi sumut,Dodi Syahputra menduga Bangunan Ruko(rumah toko) yang terletak di jalan sentosa lama,persisnya di sebelah Gang Soto yang menghadap kejalan,tidak mengantongi izin dari pihak pihak yang terkait.

 

Walau tidak memiliki izin, tiga (3)unit bangunan Ruko (rumah toko)di jalan sentosa lama,Kelurahan seikera hulu,Kecamatan Medan Perjuangan masih tetap melakukan pekerjaan.

 

Bangunan yang tidak mengantongi izin tersebut, membuat pengguna jalan terganggu dan menyebabkan kemacetan yang panjang,Rabu(28/12/2022).

 

Dari pantauan Awak media di lapangan,jelas terlihat bangunan tersebut sudah mulai tahap pengerjaan Lantai 3(tiga),karena sudah berdirinya kerangka besinya untuk pondasi Lantai 3(tiga)tersebut.

 

Proses pekerjaan tersebut,terlihat secara bertahap atau curi curi waktu untuk mengelabui petugas yang terkait,karena bangunan tersebut tidak mengantongi izin(SIMB).

 

“Sehingga ini sudah jelas melanggar Perda No.3 Tahun 2015 perubahan dari Perda No.5 Tahun 2012,akan tetapi pemilik masih juga melanjutkan pekerjaannya,” pungkas Dodi Syahputra.

 

Seharusnya, Lanjut Dodi syahputra,Dinas perumahan kawasan pemukiman dan penataan Ruang(PKP2R),melakukan tindakan yang tegas dengan cara memberhentikan pembangunannya.

 

“Artinya Dinas tersebut harus tegas dalam melakukan tindakan, ini kan sudah jelas tidak mengantongi izin,kenapa di kasih mendirikan, sepertinya sudah terjadi konspirasi dengan pemiliknya,” Tuturnya Dodi syahputra.(jon/Tim)