DIDUGA CONSTATERING PENGADILAN NEGERI(PN) TEBING TINGGI DI JALAN BAJA DILAKSANAKAN DENGAN PEMAKSAAN
TEBING TINGGI//SINDONEWS86.COM ~ Meski mendapat penolakan dari ahli waris tergugat dan warga, Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi dengan pengawalan ketat personil Polres Tebing Tinggi melakukan Constatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan penetapan objek sengketa di Jl. Baja Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi, Kamis (4/8/2022).
Alasan penolakan ahli waris Berty Poltak Lumban Raja didampingi Frits H. Lumban Raja dan Kuasa hukumnya Andy Asroha beserta warga, pihak PN Tebing Tinggi tidak dapat menunjukkan alas hak dan legalitas pemohon kepada ahli waris tanpa menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebab lahan tanah yang menjadi objek perkara telah memiliki sertifikat BPN.
” Menurut kami constaatering itu tidak syah. Karena alas hak yang kami minta dari pihak PN Tebing Tinggi dari tahun 2014 itu tidak pernah ada. Dan sampai persidangan terakhir kami di Pengadilan Negeri Medan, bahwa kuasa hukum PT. Inti Dian Dewala, Erwin Sembiring hingga detik inipun tidak pernah menunjukkan tentang kuasa waris mereka (PT. Inti Dian Dewala),” ujar Berty Poltak Lumban Raja.
Poltak menyatakan Direktur PT. Inti Dian Dewala bernama Alexander Rumundor Kere telah lama meninggal dunia dan Alexander Rumundor Kere pada Tahun 1988 ada melakukan gugatan perdata terkait One Prestasi (ingkar janji) kepada Drs. S.W. Sirait sebagai tergugat I dan R.E. Matondang sebagai tergugat II, hal itu berdasarkan perjanjian di notaris tentang kerjasama untuk pembangunan sejumlah komplek perumahan.
A. Lumban Raja merupakan ayah dari ahli waris Berty Poltak Lumban Raja dan Frits Lumban Raja sebagai pemilik lahan yang dikatakan lokasi pembangunan perumahan dijadikan tergugat III yang kemudian gugatan tersebut dipersidangkan di PN Medan Tahun 2002 hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) Tahun 2002 dan dimenangkan PT. Inti Dian Dewala dengan nilai kerugian materil sebesar Rp 5 juta.
Selama kurun waktu di persidangan gugatan perdata dari tahun 1988 di PN Medan hingga gugatan perdata PT Inti Dian Dewala dimenangkan di MA Tahun 2014, Alexander Rumundor Kere sebagai Direktur PT Inti Dian Dewala dalam persidangannya tidak pernah mengajukan permohonan letak sita sekaligus eksekusi hingga Alexander Rumundor Kere pihak PT Inti Dian Dewala sebagai penggugat dan para tergugat semuanya telah meninggal.
Kemudian pada Tahun 2013, PN Tebing Tinggi atas permohonan Reinhard Antonius K mengaku kuasa PT Inti Dian Dewala bersama Kuasa hukumnya Erwin Sembiring berupaya untuk mengeksekusi lahan tanah milik ahli waris tergugat perdata A. Lumban Raja seluas 5 HA (No.60/Eks/2013/PN).
Merasa tidak mendapatkan keadilan, di Tahun 2020 pihak ahli waris Berty Poltak Lumban Raja dan Frits Lumban Raja didampingi Kuasa hukumnya Dahsat Tarigan, SH, MH, Andy Asroha, SH dan Bryan Fernandes Sipayung, SH melakukan perlawanan di PN Medan.
Namun karena letak tanah objek perkara berada dalam wilayah yurisdiksi PN Tebing Tinggi, PN Medan menyurati dan PN Tebing Tinggi untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap tanah objek perkara sebagaimana maksud Penetapan Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata Nomor : 127/Pdt.Bth/2020/PN Mdn.
Dalam surat tersebut dinyatakan, pihak kuasa PT Inti Dian Dewala, Reinhard Antonius K diwakili Kuasa hukumnya Erwin Sembiring pada persidangan sebelumnya 2 kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan sehingga kuasa terlawan tidak dipanggil lagi.
Hal itu disebabkan pihak PT Inti Dian Dewala tidak dapat menunjukkan alas hak dan legalitasnya sebagai kuasa pihak PT Inti Dian Dewala, jelas Berty Poltak Lumban Raja.
Bukan hanya itu, sambungnya, disurat itu juga disebutkan pihak PT Inti Dian Dewala tidak diketahui lagi keberadaannya dan pihak PT Inti Dian Dewala juga telah dipanggil untuk hadir dalam persidangan melalui panggilan surat kabar pertama pada tanggal 19 Mei 2020 dan panggilan ke- 2 pada tanggal 30 Juni 2020.
Sempat Bersitegang di lokasi, saat rombongan pihak Juru Sita PN Tebing Tinggi dibawah kendali Panitera Armada Sembiring, SH sempat terjadi ketegangan terhadap pihak ahli waris dan warga, mereka meminta pihak PN Tebing Tinggi menunjukkan alas hak dan legalitas kuasa pemohon. Armada Sembiring tak dapat menunjukkannya berdalih semua berkas ada di kantor PN Tebing Tinggi.
Kuasa PT Inti Dian Dewala Tidak Menguasai Tanah Objek PerkaraMeskipun tanpa menunjukkan alas hak dan legalitas serta tidak dihadirkannya pihak BPN dalam constaatering, pihak PN Tebing Tinggi tetap mendampingi kuasa PT Inti Dian Dewala Reinhard Antonius K mengelilingi area tanah yang dianggapnya sebagai objek perkara.
Dianggap tidak menguasai lahan objek perkara sehingga mengelilingi area lahan masyarakat lain, Reinhard Antonius K yang mengaku kuasa dari PT Inti Dian Dewala beberapa kali mendapat bentakan dari warga.
Atas dilakukannya constaatering yang dianggap pihak ahli waris secara sepihak dan dipaksakan ini, Berty Poltak Lumban Raja dan Frits H Lumban Raja didampingi Kuasa hukumnya serta warga yang merasa resah meminta dan menghimbau pihak PN Tebing Tinggi hendaknya bersikap netral dan adil dalam menentukan objek perkara dan subjek perkara.
Panitera PN Tebing Tinggi Armada Sembiring saat diminta keterangannya terkait alas hak dan legalitas kuasa pemohon mengelak.
” Besok saja datang ke kantor, melalui Juru Sita aja nanti, ya” ucapnya.
Pelaksanaan constatering oleh PN Tebing Tinggi ini mendapat pengamanan ketat dari 48 orang personil Polres Tebing Tinggi dipimpin Kasubdal Ops AKP. Leo Yanana didampingi Kapolsek Padang Hilir AKP. S.SiGaringging.(SP/TIM)