Rantau perapat ( Sumut)//Sindonews86.com-Selasa(27/12/2022. Pabrik kelapa sawit (PKS) PT LTS(Lingga Tiga Sawit) berlokasi di Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara disinyalir tidak indahkan peraturan pemerintah terkait pengelolaan limbah.
Sesuai Undang Undang Republik Indonesia tentang pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 .
Pasalnya, sesuai hasil pantauan awak media Sindonews baru-baru ini bahwa PT Lingga tiga sawit (LTS) ditemukan membuang limbah melalui pipa saluran dari pabrik kelapa sawit langsung kesungai kundur yang berjarak kisaran 100 meter dari PKS tersebut. Hal ini berlangsung sejak selasa sore 20/12 pkl 16.30 wib, saat posisi hujan turun, serta air sungai naik. Hal ini kerap terjadi apabila saat hujan, bahkan membuang limbah yang hitam, ungkap warga sekitar sungai.
Di tempat terpisa awak media mencoba menghubungi humas PT Lingga Tiga Sawit (LTS)
HS guna konfirmasi, namun tidak dapat menjawab awak media dan tidak bersedia menerima telponan awak Media.
Dan ketika awak media hendak konfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup( DLH) labuhanbatu guna konfirmasi terkait limbah cair yang dibuang langsung OLEH PT Lingga Tiga Sawit (LTS) apakah boleh Limbah cair dibuang lansung kealiran sungai tanpa melalui proses pengelolaan sebelumnya sesuai aturan.
Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten labuhanbatu, melalui kabid pentaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Ahmad Rais Ungkapkan bahwa hal yang dilakukan pihak PKS, itu salah,Seharusnya tidak boleh dibuang tanpa pengelolaan sebelumnya sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kabid DLH, menuturkan agar insan Pers membuat surat Laporan, agar kami mempunyai alasan untuk turun kesana, ungkap kabid Ahmad Rais.
Dinas Lingkungan Hidupk kabupaten Labuhanbatu adalah Pejabat berwenang, yang mempunyai kewenangan dalam hal penanganan Limba awak Sindonews dan rekan media lainya meminta agar langsung turun ketempat pembuangan limbah PT Lingga Tiga Sawit bersama melihat langsung pencemaran lingkungan,yang disinyalir dapat merusak tercemarnya air sungai kundur yang masih banyak di pergunakan masyarakat.
Kabid penaatan lingkungan hidup Ahmad Rais beserta kepala seksi ( kasi) Sari Langsung beranjak menuju PKS, bersama awak media dimana tempat pembuangan limbah tepat di bibir sungai kundur dan limbahnya langsung ditumpahkan ke aliran sungai kundur.
Awak media dan Dinas Lingkungan Hidup diwakilki oleh Kepala bidang Penaatan Ahmad Rais langsung saksikan pembuangan limbah PT Lingga Tiga Sawit (LTS) tersebut, dan k etika hendak menjumpai pihak manajemen PT Lingga Tiga Sawit namun tidak seorangpun pihak pabrik kelapa sawit yang dapat ditemui, dan akhirnya meninggalkan PKS tanpa jawaban dan tindakan yang pasti. Disisi lain Ahmad Rais juga melihat langsung cerobong asap PT Lingga Tiga Sawit yang mengeluarkan asap hitam mengepul yang selama ini menjadi pergunjingan masyarakat dusu janjilobi desa lingga tiga disamping menimbulkan polusi juga mengakibatkan rapuh nya atap ruma warga apalagi kalau atap rumahnya yang terbuat dari jenis seng. Maka atap rumah tersebut akan cepat bocor dan itu suda perna ada kesepakatan pihak perusahaan dan masyarakat bahwa PT Lingga tiga sawit akan mengganti atap ruma warga yang bocor akibat polusi asap dari cerobong PT Lingga tiga sawit hal ini di ungkapkan warga masyarakat dusun janji lobi Bgl 48 tahun.
Bgl juga berharap agar bupati Labuhanbatu bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan dan perundang undangan separti PT Lingga Tiga Sawit yang saya duga kebal hukum tambahnya masak iya bupati kala sama perusahaan kan ga mungkin ujar bgl mengahiri ucapanya.
Penulis (sahat/Red)