Batam,Kepri,Sindonews86.com – Kamis 20/10/2022 beredar luas pemberitaan tentang pemanggilan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Pemanggilan yang diketahui belakangan adalah yang ke-tiga kali tersebut terkait dengan adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan Mafia Pertanahan / Lahan di Kota Batam.
Dikutip dari owntalk.co.id, pemanggilan Ilham Eka Hartawan oleh Kejati Kepri dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kasi Penkum Kejati Kepri) Nixon Andreas Lubis S.H. , M.Si. ” Benar, yang bersangkutan dipanggil hari ini 20/10/2022 guna dimintai keterangan atau klarifikasi ” terang Nixon.
Informasi pemberitaan diatas memunculkan respon sebagian masyarakat Kota Batam yang mengalami pengalaman pahit tentang pertanahan atau bahkan sampai menjadi korban ketidakadilan serta ketidakpastian hukum terkait lahan / pertanahan di Kota Batam.
Jum’at pagi 21/10/2022 Masyarakat Kota Batam yang menjadi korban ketidakadilan tersebut menghubungi pihak media guna menceritakan kronologis kejadian yang menimpa kehidupan mereka, dengan membawa dan menyerahkan bukti-bukti rekaman, notulen rapat dengan Direktur Pengelolaan Pertanahan Ilham Eka Hartawan yang ditandatangani, Surat BP Batam kepada masyarakat yang melakukan pengaduan ditandatangani oleh Deputi Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad.
Sebagai perimbangan informasi, dalam kesempatan itu pihak media juga mencoba menghubungi pihak Humas BP Batam Ariastuty Sirait melalui pesan singkat What’sApp namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
(Team)