Indramayu,(jabar)Sindonews86.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (25/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, dan dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indramayu menyampaikan bahwa perubahan Propemperda 2025 merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan.
“Propemperda harus disusun secara terencana, sistematis, dan berdasarkan prioritas pembangunan, sehingga setiap produk hukum yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan terus memperkuat sinergi dalam menyiapkan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti adanya kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada kepentingan publik, serta mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang semula sebanyak 18 mengalami penyesuaian. Jumlah tersebut terdiri dari 15 usulan Bupati Indramayu, 2 usulan DPRD, serta 3 Raperda yang belum sempat dibahas pada Propemperda Tahun 2024. Setelah melalui pembahasan, jumlahnya bertambah menjadi 21 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Salah satu tambahan Raperda adalah usulan terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Indramayu Jabar Perseroda.
Dengan adanya perubahan Propemperda ini, setiap perda yang ditetapkan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan instrumen penting penggerak pembangunan yang berkelanjutan serta mampu menyesuaikan arah kebijakan daerah ð dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama perubahan Propemperda 2025 oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
(Sunarto)