Dua Proyek ” siluman ” di Kelurahan Dano Bale di duga Kebal Hukum

LABUHAN BATU// SINDONEWS86.COM–Proyek pekerjaan parit beton dengan panjang 500 m ( lima ratus meter) di jalan Tuntung lingkungan Dano bale A kelurahan Dano bale kec rantau Selatan. Kabupaten Labuhanbatu dan proyek pengaspalan sepanjan kurang lebih 100 m (seratus meter) di jalan keriting kelurahan Dano bale diduga kebal hukum pasalnya proyek tersebut tidak memakai plank proyek dan pekerja proyek itu tidak mengenakan APD (alat pelindung diri)
anggota pekerja pembuatan parit sepanjang 500 M (lima ratus meter) ketika ditanyai awak media Kamis 10/11/22 mengatakan kami tidak di kasih apa-apa pak hanya kami di suruh kerja dan kami disini kerja harian memang biasanya kami di kasih helem dan rompi ujarnya tapi kalau disini kami tidak dikasi pak ujar pekarja itu dan ketika ditanya siapa pemborong proyek pembuatan parit ini pekerja itu menjawab (Mn) katanya iparnya bupati pak imbuhnya.

Di tempat terpisa Ketua LSM TOPAN RI ( Tim Operasional Penyelamat aset Negara) Jannes H Ritonga ketika disambangi awak media di kediamannya mengatakan perlunya kesadaran tingkat Dewa kepada pemborong untuk mematuhi SPK (surat kesepakatan kerja) pasalnya pemborong itukan sudah sepakat dengan pihak Pemkab untuk memberikan APD (alat pelindung diri) untuk ke amanan pekerja nya dan perlunya memasang plank Proyek itukan bentuk transparansi terhadap masyarakat agar pubik mengetahui seberapa besar anggaran dan berapa volume pekerjaan proyek tersebut dan plank tersebut kan telah dihitung dalam besaran anggaran yang di kucurkan pemerinta jadi wajib bagi pemborong memasang plank proyek dalam suatu pekerjaan ujarnya dan dia menambahkan perlunya APH (Aparat Penegak Hukum) menertib kan para pemborong yang tidak mematuhi peraturan yang tela ditetapkan Pemerintah karena itu bagian Dari KKN ungkap Jannes H ritonga mengakhiri pembicaraan ya.

(Pembuat berita Sahat M Siregar)