*Edarkan Ekstasi, Dodi dan Jil Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi*

Spread the love

*Edarkan Ekstasi, Dodi dan Jil Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi*

Tebing Tinggi-Sindonews86.Com – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut “Amankan” (Tangkap-red) dua orang pria pelaku pelaku narkotika jenis ekstasi di Kota Tebing Tinggi, Selasa (16/08/22) sekitar pukul.02.00 wib.

 

Penangkapan pemain ekstasi ini berdasarkan informasi masyarakat. Mendengar informasi yang dapat dipercaya, personilpun melakukan undercover buy (Pembelian terselubung) dengan menentukan satu lokasi.

 

Benar saja, begitu personil melakukan penyelidikan, terlihat orang yang dimaksud berinisial DA (19) als Dodi berada di Jl.T Irwan Hasyim Kota Tebing Tinggi, Ucap Kasat Narkoba AKP Happy Margowati S,S.Ik diruang kerjanya, Jumat (19/08/22).

 

Begitu melihat kehadiran personil lanjutnya, Dodi yang merupakan warga Jl.Pala Kota Tebing Tinggi terkejut dan langsung membuang barang bukti ektasi berwarna hijau sebanyak 20 butir yang dibungkus plastik transparan tidak jauh dari dirinya.

 

Saat diinterogasi singkat Dodi mengaku bahwa barang bukti yang baru saja diterimanya benar miliknya yang diperoleh dari MAS (31) als Jil warga Jl.T Irwan Hasyim Kota Tebing Tinggi lalu personilpun langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakulan penangkapan terhadap Jil di rumahnya.

 

Saat ini keduanya dan barang bukti, 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan berat bersih (Netto) 7,61 gram, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam, 2 (Dua) unit handphone merek Vivo warna hitam dan merek Oppo warna biru telah diamankan, paparnya.

 

Terhadap keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKP Happy Margiwati S,S.Ik. (Wek).