Gelar konfrensi pers !! Hj.Marwah s.kep.ns bantah dikatakan malas dan terima instensif tapi tidak menjalankan tugas.

Spread the love

Gelar konfrensi pers !! Hj.Marwah s.kep.ns bantah dikatakan malas dan terima instensif tapi tidak menjalankan tugas.

Makassar//Sindonews86.Com -Honorer Puskesmas Liukang Tangaya, Hj. Marwah, S.Kep, NS menggelar konferensi pers di Sekretariat Forum MCB Indonesia, jalan Daeng Ramang, Kota Makassar, Jumat 9 September 2022.

 

Dalam konferensi pers tersebut Hj. Marwah menjelaskan secara rinci dan tegas membantah jika dirinya dikatakan tidak menjalankan tugas selama 2 tahun, “ Jika dikatakan malas dan tidak menjalankan selama 2 tahun itu tidak benar dan saya berani katakan bahwa itu adalah fitnah, saya masih ingat jelas di bulan Agustus 2021 saya masih ditugaskan untuk melaksanakan vaksin Covid 19 di Kodim “ tegas Hj. Marwah.

 

Seperti diketahui saat melaksanakan tugas vaksinasi di Kodim, Hj. Marwah sementara hamil besar dan keesokan harinya Hj. Marwah melahirkan dan harus beristirahat pasca melahirkan, namun Hj. Marwah masih tetap berkomunikasi dengan tata usaha dan Kapus Liukang Tangaya hingga desember 2021.

 

Hj. Marwah menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tidak menjalankan tugas ditempat tugas barunya dari Januari sampai dengan Agustus 2022 dikarenakan dirinya baru mengetahui adanya SK mutasi ke Puskesmas Ma’rang.

 

“Jadi saya baru tau kalua saya dimutasi ke Ma’rang pada tanggal 19 Agustus 2022 jadi bukan karena malas tapi memang tidak tau kalau saya dimutasi, itupun saya ketahui dari TU Puskesmas Liukang Tangaya saat saya mau mengurus dokumen PPPK” Jelas Hj. Marwah kepada awak media.

 

Terkait pernyataan Sekertaris Dinas Kesehatan disalah satu media online yang mengatakan bahwa Hj. Marwah menerima insentif/gaji sementara tidak menjalankan tugas di Puskesmas Ma’rang, pernyataan itu tidak benar.

 

“Kalau dikatakan menerima insentif atau gaji tapi tidak menjalankan tugas di Puskesmas Ma’rang itu sama sekali tidak benar dan logikanya SK saya itu THL Non APBD, jadi gajinya dari mana?” jelas Hj. Marwah.

 

Lebih lanjut Hj. Marwah mengatakan, dengan adanya SK baru tersebut dirinya pun segera menemui KTU Puskesmas Ma’rang dengan maksud untuk melaporkan diri sebagai THL Puskesmas Ma’rang dengan memperlihatkan file SK miliknya, namun pada saat itu KTU Puskesmas Ma’rang belum siap menerimanya sebagai THL karena belum disertai dengan keterangan pindah/rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, keesokan harinya TU Puskesmas Liukang Tangaya menghubungi Hj. Marwah dan menyampaikan bahwa pengurusan PPPKnya bisa di Puskesmas Liukang Tangaya. (Wahyu)