HEBOH !!..SALAH SATU GALIAN C DIBUKIT LABUK DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN LENGKAP.

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hasil investigasi para awak media di lapangan, ditemukan aktivitas usaha berupa galian batu pecah atau Galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap/Istimewa/Red-tim.

Sintang Kalbar ||Sindonews86.com Berdasarkan hasil investigasi para awak media di lapangan, ditemukan aktivitas usaha berupa galian batu pecah atau Galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Kegiatan tersebut yang terdapat diwilayah Bukit Labuk Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat. Berdasarkan dari pantauan awak media pada hari Senin (24/1/2022) siang, galian batu pecah secara manual itu sudah cukup lama beroperasi, Pengusaha tampaknya mempergunakan orang luar Kalbar yang bekerja untuk memecahkan batu dengan cara dipahat itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salahsatu pekerja saat diwawancarai oleh awak media, Slamet mengatakan, Rombongan kami sebanyak 17 orang yang didatangkan dari Pulau Jawa untuk kerja batu kesini oleh Ibuk Watini. Kami didatangkan untuk bekerja mecahkan batu ini secara manual yang mempergunakan pahat dan palu, katanya. Ketika awak media menanyakan, berapa upahnya yang diterima dari pihak Buk Watini per kubik nya..? Slamet dengan tenang menjawab, Ibuk Watini membayar kami sebesar 60.000/kubik nya. Mengenai penghasilan per harinya tidak menentu, kalau tidak ada kendala hujan ataupun kendala lain, kami mampu dapat 4 kubik perhari, jelas Slamet.

 

Dihari terpisah awak media menghubungi Ibuk Watini, S.Pd selaku pemilik usaha galian C yang ada diwilayah Bukit Labuk tersebut, Ibuk Watini merupakan Guru Sekolah Menengah Atas(SMA) Di Kecamatan Kelam permai, Buk Watini, menceritakan, usaha galian batu itu kami kerjakan sudah hampir 5 tahunan. Cuma kadang bekerja kadang tidak. Jika ada karyawan, ya kami bekerja, kalau tidak ada karyawan, kami off dulu, jelasnya. dan terkait perizinan dari Dinas terkait memang tidak ada, karena untuk urus perizinan tersebut sangat sulit dan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, katanya. “Dan kalaupun bisa diurus perizinan tersebut, harus memiliki lahan diatas 5 hektare, tambahnya. terkait perizinan, pihak kami hanya atas dasar izin pemilik tanah saja. dan pihak kami hanya berdasarkan izin dari Kepala Dusun. Ditempat kami bekerja itu ada Dua Dusun yaitu, Dusun Labuk jaya dan Dusun Gurung, Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat, Kata Buk Watini menjelaskan pada awak media, Rabu (26/1/2022) di Sintang. 

 

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sehabis bertemu dengan dengan Ibuk Watini selaku pengusaha galian batu di bukit labuk tersebut, Awak media langsung melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Bagian Penindakan, Ricardo mengatakan, Pihak kami bisa memproses setelah mendapat laporan dari masyarakat, katanya.

 

Untuk menanggapi dari statement Ibuk Watini, selaku pemilik usaha galian C dan Dinas Lingkungan Hidup tersebut, ORMAS Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sintang. Parli Selaku Koordinator Wilayah bagian timur ORMAS LAKI, Meminta dengan tegas, agar pihak terkait, untuk turun langsung kelapangan melihat dan melihat kegiatan galian C tersebut. Pinta Parli. “Sebab jika kita mengacu pada aturan sesuai pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, Setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Milyar. Selain izin IUP dan IPR, Pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 tahun 2009, jelas Parli”. Kami akan terus awasi demi lingkungan yang lestari. Tidak hanya di wilayah Bukit labuk saja, melainkan di beberapa wilayah lain yang ada di Kabupaten Sintang” ujar Parli.

 

(Tim-red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat
Polri Hadir untuk Anak Negeri, SPPG Polres Padangsidimpuan Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis di Tengah Masyarakat
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
Kapolres langkat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pelepasan Personel Purna Tugas
Anggota DPRD Langkat Fraksi PDIP, Juriah Titin Faisal menerima penghargaan Sebagai Tokoh Perempuan Inspiratif Bidang Politik, dan Kemasyarakatan
Panen Jagung Pipil Capai 52 Ton, Bukti Kinerja Petani dan Pemerintah Berbuah Manis
Polres Sibolga Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Polisi Humanis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Polri Hadir untuk Anak Negeri, SPPG Polres Padangsidimpuan Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis di Tengah Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Kapolres langkat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pelepasan Personel Purna Tugas

Berita Terbaru