Foto : Hasil investigasi para awak media di lapangan, ditemukan aktivitas usaha berupa galian batu pecah atau Galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap/Istimewa/Red-tim.
Sintang Kalbar ||Sindonews86.com Berdasarkan hasil investigasi para awak media di lapangan, ditemukan aktivitas usaha berupa galian batu pecah atau Galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Kegiatan tersebut yang terdapat diwilayah Bukit Labuk Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat. Berdasarkan dari pantauan awak media pada hari Senin (24/1/2022) siang, galian batu pecah secara manual itu sudah cukup lama beroperasi, Pengusaha tampaknya mempergunakan orang luar Kalbar yang bekerja untuk memecahkan batu dengan cara dipahat itu.
Salahsatu pekerja saat diwawancarai oleh awak media, Slamet mengatakan, Rombongan kami sebanyak 17 orang yang didatangkan dari Pulau Jawa untuk kerja batu kesini oleh Ibuk Watini. Kami didatangkan untuk bekerja mecahkan batu ini secara manual yang mempergunakan pahat dan palu, katanya. Ketika awak media menanyakan, berapa upahnya yang diterima dari pihak Buk Watini per kubik nya..? Slamet dengan tenang menjawab, Ibuk Watini membayar kami sebesar 60.000/kubik nya. Mengenai penghasilan per harinya tidak menentu, kalau tidak ada kendala hujan ataupun kendala lain, kami mampu dapat 4 kubik perhari, jelas Slamet.
Dihari terpisah awak media menghubungi Ibuk Watini, S.Pd selaku pemilik usaha galian C yang ada diwilayah Bukit Labuk tersebut, Ibuk Watini merupakan Guru Sekolah Menengah Atas(SMA) Di Kecamatan Kelam permai, Buk Watini, menceritakan, usaha galian batu itu kami kerjakan sudah hampir 5 tahunan. Cuma kadang bekerja kadang tidak. Jika ada karyawan, ya kami bekerja, kalau tidak ada karyawan, kami off dulu, jelasnya. dan terkait perizinan dari Dinas terkait memang tidak ada, karena untuk urus perizinan tersebut sangat sulit dan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, katanya. “Dan kalaupun bisa diurus perizinan tersebut, harus memiliki lahan diatas 5 hektare, tambahnya. terkait perizinan, pihak kami hanya atas dasar izin pemilik tanah saja. dan pihak kami hanya berdasarkan izin dari Kepala Dusun. Ditempat kami bekerja itu ada Dua Dusun yaitu, Dusun Labuk jaya dan Dusun Gurung, Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat, Kata Buk Watini menjelaskan pada awak media, Rabu (26/1/2022) di Sintang.
Sehabis bertemu dengan dengan Ibuk Watini selaku pengusaha galian batu di bukit labuk tersebut, Awak media langsung melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Bagian Penindakan, Ricardo mengatakan, Pihak kami bisa memproses setelah mendapat laporan dari masyarakat, katanya.
Untuk menanggapi dari statement Ibuk Watini, selaku pemilik usaha galian C dan Dinas Lingkungan Hidup tersebut, ORMAS Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sintang. Parli Selaku Koordinator Wilayah bagian timur ORMAS LAKI, Meminta dengan tegas, agar pihak terkait, untuk turun langsung kelapangan melihat dan melihat kegiatan galian C tersebut. Pinta Parli. “Sebab jika kita mengacu pada aturan sesuai pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, Setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Milyar. Selain izin IUP dan IPR, Pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 tahun 2009, jelas Parli”. Kami akan terus awasi demi lingkungan yang lestari. Tidak hanya di wilayah Bukit labuk saja, melainkan di beberapa wilayah lain yang ada di Kabupaten Sintang” ujar Parli.
(Tim-red)