Batam,Kepri,Sindonews86.com – Ditemukan Gudang gula aren diduga Oplosan Dicampur Gula Pasir sudah lama beredar di Pasaran, Perajinan Asli dan Konsumen Dirugikan Sejumlah perajin gula aren di Kepulauan Riau kota Batam, Madani ini mengeluhkan adanya diduga peredaran gula aren yang telah dioplos dengan gula pasir yang sudah lama beroperasi yang diduga melakukan pembohongan publik itu sampai sekarang tidak tersentuh oleh pihak Hukum Dan diduga adanya Suap atau UTM” di Perumahan Komplek Happy Garden, No.22 jalan Bunga raya, kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kepulauan Riau, Kota Batam. Senin 26 September 2022.
“Bedanya, kalau gula aren yang asli, warnanya agak hitam dan teksturnya tidak keras. Kalau gula aren yang sudah dioplos dengan gula pasir, teksturnya keras dan tidak mudah pecah. Kalau dibuat cuka empek-empek, cepat basi dan asam,” ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau disebutkan.
“Adapun gula aren yang sudah dioplos dengan air nira sebanyak itu, bisa menjadi 100 kg gula aren oplosan,” lanjut dia.
Dengan jumlah produksi sebesar itu, para oknum perajin nakal ini bisa menjual gula aren oplosan di bawah harga jual gula aren asli,” ungkap salah seorang Sumber.
Menurut hasil investigasi awak media ini, telah di temukan rumah (Gudang) tempat pengolahan gula merah diduga Oplosan Dicampur Gula Pasir yang berada di Komplek Perumahan Happy Garden, No.22 jalan Bunga raya, Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin, Kepuluan riau kota batam, dan tampak terlihat ada beberapa karyawan sibuk membuat gula merah tersebut.
Anehnya, diduga Disperindag ada Kongkalikong dengan pemilik bos gula merah yang melakukan pembohongan publik dan tampak terlihat oknum masuk kelapangan dan mamasuki perusahaan gudang gula merah itu yang diduga Mem bekup gudang gula merah yang melakukan pengoplosan dan merusak kesehatan bagi kunsumen yang hendak mengkomsumsi nya.” ungkap awak media ini.
Lebih lanjut, perusahaan gula merah yang diduga oplosan itu juga disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal. Ketika awak media ini meminta Inisial Suwandi (WD) selaku anak bos gudang gula merah itu agar bisa memperlihatkan izin perusahaannya dengan alasan nanti saya hubungi kamu”saya mau pergi dulu ke Polresta Barelang,” ucapnya Wd.
Informasi yang dihimpun media ini dilapangan, terkait perusahaan gula merah cap super Ayam Jago dan gula merah super cap Kelinci yang diduga oplosan dan perusahaan ilegal itu. Sudah berjalan sekitar 6 tahun beroperasi dilokasi tersebut, namun sebagai mana yang dihimpun dilapangan, tidak memiliki plank nama perusahaan.”ujar awak media ini.
Salah satu warga yang tinggalnya tidak jauh dari gudang gula itu, yang namanya tidak mau disebut mengatakan, bahwasannya gula yang di jualnya diduga gula merah oplosan bukan yang asli.”ucapnya Sumber.
”Dan Inikan sama dengan melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 1999.
Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.”ungkap awak media ini.
(Team)