Jambi.Tanjabtim//SindoNews86.com, Satuan Polisi perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, kembali amankan 5 orang tersangka dalam tindak pidana pencurian BBM berjenis solar yang telah merugikan satu perusahaan, dengan jumlah yang besar,
Dalam Konferensi Pers pada hari selasa 14 pebruari 2023, Kapolres Kabupaten Tanjung Jabung timur, Provinsi Jambi AKBP HERI SUPRIAWAN S IK, beserta jajaran Satpolair Kabupaten Tanjabtim menyampaikan Kronologis Tindak pidana yang telah di lakukan 5 orang tersangka tersebut.
Berdasarkan hasil laporan polisi,(LP) dari satu perusahaan, bahwa adanya kejadian perampokan di perairan tanjabtim, dan yang menjadi korban perampokan tersebut adalah ABK dari perusahaan tersebut,
Namun setelah di tindak lanjuti kejadian tersebut, bahwa sah nya, kejadian tersebut hanya rekayasa ABK dari perusahaan tersebut, dan perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,00 atau dengan jumlah minyak berjenis Solar tersebut, sebanyak 1 ton,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyidikan lanjut Gokum Satpolair Tanjabtim, telah mengamankan beberapa barang bukti (Bb,) berupa, Tali dan Kain Orden, Minyak solar 1 ton, dengan jumlah uang sebesar 18,000,000.00.
Lanjut nya, Dari 5 orang tersangka tersebut, 4 di antara nya berasal dari kecamatan Kuala Jambi, dan 1 nya beralamat kelurahan talang babat kecamatan Muara sabak Barat,
Tujuan tersangka dari maksud perlakuan nya, hanya untuk mengejar senang senang saja, hasil dari barang curian tersebut,akan di barter dengan barang terlarang yang berjenis Sabu sabu,atas perbuatan tersangka di kenakan tindak pidana pasal 374 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun, tutup nya,*”R14n”*












