*Ipda Dhimas,S.Tr.K bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus DPO Kasus Pencurian*
Tebing Tinggi//Sindonews86.Com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Dhimas,S.Tr.K berhasil meringkus DPO kasus pencurian berinisial Fy (31) dari kediamannya di Jl.Bawang Kota Tebing Tinggi, Rabu (03/08/22) sekitar pukul.02.00 wib.
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan Fy DPO kasus pencurian mesin pompa air merek Robin yang terjadi di areal perkebunan milik warga.
Dijelaskannya bahwa pelaku ditangkap dari kediamannya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku telah buron selama satu bulan dan hari ini berhasil ditangkap dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Penangkapan Fy merupakan buntut tertangkapnya Gion yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu usai melancarkan aksinya di Areql Perkebunan Jl.Juanda Lk.1 Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebung Tinggi pada Rabu (06/07/22), ungkapnya
“Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 dari KUHPidana”, ujarnya AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H.M.H mengakhiri. (Otis).