J N Melakukan KDRT Terhadap Istri diduga Tidak Sah(Pasangan kumpul Kebo) yang Masih dibawah umur

Kota Duri// Sindonews86.com-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kembali terjadi bagi seorang Kaum Wanita atas nama Maria Ruth Hayati Halawa, umur 17 tahun, pada hari Jumat, tanggal 9/12/2022, yang di lakukan oleh J Ndraha, umur 27 tahun, yang berlokasi di Ampang-ampang Dsf 125 Duri, jalan lintas Duri Dumai kilometer 3,5, Desa Balai Makam, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Awal terjadinya KDRT tersebut, MR Halawa, yang merupakan istri tidak sah J Ndraha, sedang main HP, dan sambil chatingan bersama keluarga, dan J Ndraha, melarang Maria untuk chatingan bersama keluarga, dan meminta HP yang sedang dipegang oleh Maria secara paksa, Karna Maria tidak memberikan HP yang dia pegang, Kemudian J Ndraha, melayangkan tinjunya di mulut M, sehingga M, mengalami pecah bibir dan membengkak.

J Ndraha dan M Halawa, merupakan pasangan Suami Istri yang tidak sah,alias Kumpul Kebo, baik secara Adat, Hukum maupun Agama, Karna awal kebersamaan mereka, terjadi Karna adanya hubungan saling mencintai, Namun orang tua Maria tidak merestui hubungan mereka,”ucap Maria.

Sesuai keterangan yang di kutip oleh awak media dari M Halawa,
Pada tahun 2019, Pria yang bernama J Ndraha, mengatur sebuah rencana, dengan cara membujuk rayu Maria, agar mau di ajak kawin lari, Karena orang tua Maria tidak merestui hubungan mereka, dan M yang masih berusia 14 tahu pada waktu itu, sangat mudah tertipu, sehingga Maria, mengikuti permintaan J Ndraha, Kemudian mereka pergi merantau di Dolok sanggul, Provinsi Sumatera Utara tanpa sepengetahuan orang tua,”ucap Maria.

Sekitar satu Minggu yang lewat, Julianus Ndraha, mengajak Maria untuk pindah ke daerah Duri, yaitu di PT.PHR Kecamatan Batin Solapan, Desa Balai Makam.

Kemudian, M Halawa, sangat mengharapkan bantuan pihak berwajib, agar dapat menangkap Julianus Ndraha, yang merupakan Suami tidak sahnya itu, Karna selama kebersamaan mereka, M selalu di pukuli,”tutupnya.

*Jurnalis. Asamoni Giawa*