JANJI MANIS” PERLINDUNGAN DARI BP BATAM KEPADA WARGA APARTEMEN INDAHPURI BERBUAH PAHIT.

JANJI MANIS” PERLINDUNGAN DARI BP BATAM KEPADA WARGA APARTEMEN INDAHPURI BERBUAH PAHIT.

Spread the love

Foto: Upaya mediasi pada saat peristiwa Penghancuran Bangunan Apartemen Indahpuri dari pihak berwajib (Dari kiri; Adi Putra Manajer PT. Guthrie, Jimmy Arianto Direktur PT. Guthrie, Bpk. Yudha Kapolsek Sekupang, WakaPolres Barelang, Kanit Intel Polres Barelang, Utusan pihak TNI, perwakilan warga bag. Tengah membelakangi)

 

Batam, Kepri, Sindonews86.com – Selasa 6 September 2022, telah siap berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan identitas perkara perdata di Pengadilan Negeri sebelumnya, No.369/Pdt.G/2021/PN.BTM milik Warga Kota Batam yang mengalami peristiwa yang dapat disebut sebagai Tragedi dalam kehidupannya, turut serta dalam peristiwa tragedi tersebut banyak diantaranya adalah Warga Negara Asing yang memiliki keadaan dan nasib serupa.

 

Wenny Nugrohowati Warga Kota Batam, Wanita paruh baya yang berpenampilan bersahaja ini meluangkan waktunya untuk mengunjungi sahabat-sahabatnya di Kota Batam dalam rangka memberikan semangat dan “membakar” kembali “fighting spirit” semangat juang para Warga Apartemen Indahpuri agar tidak surut oleh sebab keadaan yang “dikalahkan” dalam pertarungan di meja hijau di Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) melawan tergugat PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort dan juga BP Batam sebagai tergugat II.

 

 

Putri pertama dari Purnawirawan TNI Angkatan Laut, Mayor Soejendro yang penugasan terakhirnya di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ini juga menyatakan kekecewaannya atas keadaan proses peradilan yang telah berjalan di PN Batam, “Seyogyanya sebagai seorang Hakim memiliki Sikap Bijak dalam melihat persoalan/permasalahan, sehingga pandangannya “jernih” dan bukan dengan kacamata lain selain Hukum & Keadilan” Ungkapnya kepada tim media.

KEBOHONGAN PIHAK BP BATAM KEPADA WARGA APARTEMEN INDAHPURI

“Jauh sebelum Tragedi penghancuran bangunan Apartemen Indahpuri pada periode Desember 2021, Saya sudah berupaya secara langsung berkomunikasi kepada Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam melalui pesan What’sApp, saat awal penyampaian masalah kami Warga Apartemen Indahpuri dengan pihak Manajemen yakni PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort, saya akui Pak Rudi merespon positif upaya yang saya lakukan dengan menghubungi beliau langsung dan beliau pun merespon dengan menerima perwakilan Warga Apartemen Indahpuri di Kantor Walikota periode Tahun 2019 yang menghasilkan kebijakan/perintah disposisi kepada Direktur bagian lahan Ilham Eka Hartawan untuk dapat diselesaikan permasalahan antara Warga Apartemen Indahpuri dengan pihak Pengelola / Manajemen Apartemen Indahpuri, dengan segala macam bentuk JANJI PERLINDUNGAN atas Hak Warga Masyarakat Apartemen Indahpuri, saya hitung ada 2 Surat Resmi BP Batam kepada kami Warga Apartemen Indahpuri ditandatangani oleh pejabat tinggi BP Batam yaitu Dwiyanto dan juga pada masa Deputi 3 Sudirman Sa’ad, yang isi suratnya : ‘BP Batam berjanji akan melindungi hak-hak Warga Masyarakat Kota Batam yang berada di Apartemen Indahpuri’ namun semua Janji BP Batam tersebut adalah KEBOHONGAN PALING BESAR yang pernah kami terima, sebab Sekarang Rumah kami dalam bentuk Apartemen semua sudah hancur, rata dengan tanah dihancurkan oleh pihak Manajemen yaitu PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort tanpa adanya kompensasi apapun.

PREMANISME DIBIARKAN DI KOTA BATAM?

“Seolah-olah gaya “premanisme” yang dilakukan pihak PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort dibiarkan atau mungkin diperbolehkan oleh otoritas di Kota Batam, baik itu Pemerintah Kota, BP Batam, serta Aparatur Penegak Hukum di Kota Batam ?” Menjadi pertanyaannya kepada tim media saat ditemui dalam acara silaturahmi yang juga dihadiri oleh beberapa Tokoh Masyarakat Kota Batam diantaranya pendiri WA grup Rakyat Batam Bicara Bung Arif.

(D2k)