JPU Beber Perintah Petrus Fatlolon ke Ruben Moriolkossu Sesuai BAP

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanimbar (Maluku) Sindonews86.com.
Tim JPU Kejari KKT Bambang Irawan, mengarahkan pertanyaan kepada saksi Petrus Fatlolon dalam sidang korupsi anggaran perjalanan dinas Setda KKT tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilai Rp1,92 lebih.

Hal itu disampaikan tim JPU Kejari KKT melalui pertanyaan yang menyasar ke Petrus Fatlolon (PF) sesuai BAP kedua terdakwa RBM dan PM yang menyebutkan bahwa semua pengeluaran keuangan yang bersumber pada SPPD Sekretariat Daerah adalah atas perintah Bupati Petrus Fatlolon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua Terdakwa bahwa Bupati Petrus Fatlolon memerintahkan kepada Sekda Ruben B Moriolkossu untuk mengeluarkan dan menyerahkan uang kepada Fatlolon, diantaranya senilai Rp15 juta kepada Keluarga Silety Desa Arma, Rp55 juta di Balai Desa Ilngey, Rp13 juta di Desa Olilit Timur, tranfer ke Abdullah Latupono Rp5 juta, tranfer ke Dokter Atamimi, sumbangan Rp8 juta ke Desa Lelingluan, sumbangan kepada panitia PMKRI KKT Rp15 juta.

Selain itu juga ada pemberian uang kepada Pendeta Semi Sahulata Rp15 juta, juga diberikan uang kepada Jhon Kristian Mahulesy Rp10 juta, membayar bahan makan hasil pertanian warga Desa Arma Rp13 juta. Perintah tranfer ke Jhony Kristian Rp10 juta, kepada para Pendeta di Tanimbar Utara (Tanut) Rp50 juta. Pembayaran tiket Tual – Ambon – Saumlaki Rp5 juta, dan tranfer kepada Anthoni Hatane Rp25 juta.

Baca Juga:  DPO Kasus Pencurian Barang - Barang Milik PT. KAI Berhasil Di Ciduk Polsek Indrapura

Berdasarkan BAP terdakwa RBM, juga tertera Rp314 Juta, bahkan semua uang tersebut atas perintah Petrus Fatlolon. Salah satunya untuk membantu pemulangan jenazah Kadis Pertanian Reinhard Matatula. Dengan nominal keseluruhan bantuan Rp70 juta. Yang diberikan secara bertahap dengan jumlah antara lain Rp20 juta, Rp30 juta, Rp3,5 juta, Rp14 juta.

Dengan demikian, kendati Fatlolon dengan lantang menyangkal semua tuduhan terkait dengan raibnya uang daerah namun hal itu hanyalah sebagai upaya untuk membela diri. Padahal secara nurani sebenarnya dengan dihadirkan sebagai saksi Fatlolon harus malu karena atas perintah dirinya kini bawahannya harus duduk di kursi pesakitan pada pengadilan Tipikor Ambon.
(Agus).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokkes Polres Nias Lakukan ‘Safety Food’ di SPPG YKB Cabang Nias
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika
Ops Kancil Toba 2025 Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor
Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PT SIA Salurkan CSR Bantuan untuk Rumah Ibadah
Bupati Syah Afandin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas, Pada Gelar Pengawasan Daerah
Wartawan Dilempari Batu Saat Liput PETI Ilegal! FPII Desak Kapolres Kuansing Bertindak Cepat
Tangis Haru Ratusan Nakes R4 Langkat, Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Langkat Syah Afandin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Dokkes Polres Nias Lakukan ‘Safety Food’ di SPPG YKB Cabang Nias

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Ops Kancil Toba 2025 Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PT SIA Salurkan CSR Bantuan untuk Rumah Ibadah

Berita Terbaru