Tanimbar (Maluku) Sindonews86.com.
Tim JPU Kejari KKT Bambang Irawan, mengarahkan pertanyaan kepada saksi Petrus Fatlolon dalam sidang korupsi anggaran perjalanan dinas Setda KKT tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilai Rp1,92 lebih.
Hal itu disampaikan tim JPU Kejari KKT melalui pertanyaan yang menyasar ke Petrus Fatlolon (PF) sesuai BAP kedua terdakwa RBM dan PM yang menyebutkan bahwa semua pengeluaran keuangan yang bersumber pada SPPD Sekretariat Daerah adalah atas perintah Bupati Petrus Fatlolon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua Terdakwa bahwa Bupati Petrus Fatlolon memerintahkan kepada Sekda Ruben B Moriolkossu untuk mengeluarkan dan menyerahkan uang kepada Fatlolon, diantaranya senilai Rp15 juta kepada Keluarga Silety Desa Arma, Rp55 juta di Balai Desa Ilngey, Rp13 juta di Desa Olilit Timur, tranfer ke Abdullah Latupono Rp5 juta, tranfer ke Dokter Atamimi, sumbangan Rp8 juta ke Desa Lelingluan, sumbangan kepada panitia PMKRI KKT Rp15 juta.
Selain itu juga ada pemberian uang kepada Pendeta Semi Sahulata Rp15 juta, juga diberikan uang kepada Jhon Kristian Mahulesy Rp10 juta, membayar bahan makan hasil pertanian warga Desa Arma Rp13 juta. Perintah tranfer ke Jhony Kristian Rp10 juta, kepada para Pendeta di Tanimbar Utara (Tanut) Rp50 juta. Pembayaran tiket Tual – Ambon – Saumlaki Rp5 juta, dan tranfer kepada Anthoni Hatane Rp25 juta.
Berdasarkan BAP terdakwa RBM, juga tertera Rp314 Juta, bahkan semua uang tersebut atas perintah Petrus Fatlolon. Salah satunya untuk membantu pemulangan jenazah Kadis Pertanian Reinhard Matatula. Dengan nominal keseluruhan bantuan Rp70 juta. Yang diberikan secara bertahap dengan jumlah antara lain Rp20 juta, Rp30 juta, Rp3,5 juta, Rp14 juta.
Dengan demikian, kendati Fatlolon dengan lantang menyangkal semua tuduhan terkait dengan raibnya uang daerah namun hal itu hanyalah sebagai upaya untuk membela diri. Padahal secara nurani sebenarnya dengan dihadirkan sebagai saksi Fatlolon harus malu karena atas perintah dirinya kini bawahannya harus duduk di kursi pesakitan pada pengadilan Tipikor Ambon.
(Agus).