Kapolres siak berhasil mengungkap sangka eksploitasi anak di bawah umur.

Spread the love

Kapolres siak berhasil mengungkap sangka eksploitasi anak di bawah umur.

Siak Riau// Sindonews 86.Com- Kepolisian resor siak berhasil mengungkap 4 tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur yang ber inisial RP(15). korban di perkerjakan sebagai pelayan cafe tempat nya di jalur f9 kampung Sungai keranji kecamatan Singingi kabupaten kuantan Singingi (Kuansing). provinsi Riau.

 

 

Awal mula nya umi menawarkan pekerjaan tersebut untuk berkerja di cafe sekitar Pekanbaru kemudian iya mengajak teman-teman nya korban Rp.saksi ts.dan saksi nb.lalu setelah sepakat kemudian umi menelpon yana dan berkata ada tiga orang lagi teman teman nya di bawah umur tapi sudah tidak sekolah lagi dan kawan-kawan nya tertarik ikut kerja di cafe tersebut.

 

Pada hari Senin pada tanggal 29,08,2022.tersangka yana menjemput korban dan 3 orang teman nya di daerah sabak Auh Tampa ada izin dengan orang tua nya langsung di bawa ke cafe milik SN di Kuantan Singingi.saat di dalam mobil tersangka yana dan HM mengatakan kepada korban jika ada nantik ada Yang menanyakan umur jawab saja 18 tahun ya. Ujar yana 

 

Pada hari Selasa tanggal 06,09,2022 Kapolres siak langsung memimpin ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur di kepolisian resor siak.yang menghadirkan ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Kopolisian lapas, Kejari siak,geranat, LAN Siak,dan jajaran ke polisian polres siak.

 

 

Terungkap kasus eksploitasi anak saat korban nenayakan kepada tersangka yana ingin pulang namun tidak di boleh kan dengan alasan sudah banyak keluar biaya yang di keluarkan untuk menjemput korban dan teman teman nya hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami nya ke orang tua nya dan menyampaikan ingin pulang tetapi tidak tahu persis dimana lokasi. Ujar AKBP Ronal s.i.k s.h. selaku Kapolres siak.

 

lalu orang tua korban melaporkan ke kepolisian resor Siak.setalah menerima laporan dan penyidikan.kasus ini memenuhi unsur pidan mulai dari rekrutmen sampai memperkerjakan anak di bawah umur.

 

 Dari salah satu media menanyakan apa kah korban ada di suruh melayani hubungan badan.lalau AKBP Ronal menjelaskan kan belum dan mereka di perkerjakan sebagai pelayan minuman saja.

 

Ke 4 tersangka sudah di tahan di polres siak dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres siak.untuk sematera pasal yang di kenakan terhadap tersangka yaitu pasal 88 juncto pasal 76 huruf 1 dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 200juta rupiah.

( Muhammad ihsan)