Klarifikasi, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan

Spread the love

Klarifikasi, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan

SANGIHE(SULUT)//SINDONEWS86.COM-Klarifikasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Sangihe di Kampung Kalama Darat Kec Tamako Kab Kepulauan Sangihe propinsi Sulawesi Utara, terkait pemberitaan tentang mangkraknya pembangunan fisik Balai Rakyak dan juga di duga tidak adanya transparansi terkait pengelolaan Keuangan serta tidak berjalannya fungsi Pengawasan dari MTK..

 

Menjawab pemberitaan tersebut, Kepala Desa Kalama Darat Herson Tuwohingide mejelaskan bahwa, pihak Pemerintah kampung merasa kaget dengan Pemberitaan di maksud, sebab sesunggunya pertanggung jawaban terkait semua kegiatan fisik non fisik Tahun Anggaran 2021 Kampung Kalama Darat sudah di tuangkan dalam SPJ dan di kuatkan dengan hasil Audit Inspektorat yg menyatakan tidak ada Temuan.

 

Namun Dalam kesempatan yg berbeda, LM alias Rahul taga Rahul melalui akun medsos FB trus melakukan Pemberitaan bahwa terjadi penyalagunaan Keuangan dan pemborosan serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Keuangan, sehingga mengakibatkan mangkraknya pembangunan fisik Balai Rakyat dan berbagai kegiatan fisik lainnya.

 

Menyikapi pemberitaan tersebut, Kepala Desa Herson Tuwohingide pun menyampaikan bahwa sesunggunya pihak pemerintah Kampung sudah membuka ruang untuk menyampaikan masukan,saran serta aduan melalui Evaluasi yg sudah di atur setiap hari Selasa yg di rangkaikan dengan Ibadah Rutin yg pelaksanaanya di lakukan di Kantor Balai Desa.

 

Kepala Desa maupun ketua MTK menyayangkan, bahwa sampai saat dilakukan klarifikasi olehTeam JPKP DPD Sangihe, senin 5 september 2022 belum ada satupun warga masyarakat Kalama Darat yg datang bertanya, membuat aduan atau membuat klarifikasi terkait kegiatan Pembangunan fisik maupun non fisik.

Karena itu, ketika di klarifikasi terkait pemberitaan Tersebut, Kepala desa Herson Tuwohingide Menyampaikan bahwa Penyelesaian fisik bangunan Balai Rakyat tersebut sesunggunya di lanjutkan pengerjaanya menunggu Pencairan Dana Tahap dua. Dan pengerjaanya akan di lakukan setelah rapat pra kerja.

dalam kesempatan yg sama, Kades Herson Tuwohingide juga menyampaikan bahwa jika terdapat kesalahan atau pelanggaran Administrasi, maka pihaknya akan siap bertanggung jawab dan bersedia melakukan Perbaikan sesuai Aturan dan Regulasi yg berlaku.

 

hasil klarifikasi Team JPKP DPD Sangihe dengan Pemerintah Kampung Kalama Darat selanjutnya akan di laporkan dan di koordinasikan dengan Inspektorat Kab ke Sangihe serta Dinas Terkait.

( Berty )