Kontroversi : FKTW Kota Batam Menyuarakan Dan  Menolak Kenaikkan Restribusi Parkir

Spread the love

Foto : Galvaridho A Prasetya Ketua Divisi Penerangan Dan Hubungan Antar Lembaga FKTW Kota Batam menyikapi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tersebut/Ist/D2K.

 

Batam (Kepri) |Kompas86.com DPRD Kota Batam telah mengesahkan empat Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/1/2022)

 

“Tiga diantaranya membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan tiga perda tentang retribusi.

 

Salah satunya adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi Perda.

 

Dengan perubahan tersebut, khusus berdasarkan fasilitas dan zonasi atau wilayah terutama Mall, Bandara, Pelabuhan, Perkantoran dan lainnya, maka berdampak pada tarif parkir yang naik 100 persen dan perubahan mengenai ketentuan drop off. Sehingga, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.

 

“Sementara, tarif parkir untuk mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu, naik menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

 

Tentu dari hal tersebut diatas memiliki alasan kenaikan yaitu pasti peningkatan PAD Pemerintah Kota Batam.

 

” Galvaridho A Prasetya Ketua Divisi Penerangan Dan Hubungan Antar Lembaga FKTW Kota Batam menyikapi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tersebut, 

 

Pertama adalah Drop off perubahannya menjadi 5 menit dari 15 menit ini memerlukan alasan konkrit dari pihak pansus terutama sistem dan fasilitas yg dimiliki tempat-tempat yg disebutkan diatas, karena waktu 5 menit itu sangat singkat, terutama saat menurunkan penumpang dan jarak dari pintu gerbang masuk ke titik menurunkan penumpang sampai pintu gerbang keluar, mungkin normatifnya hanya sekedar drod off penumpang tanpa ada kemacetan dan kendala tekhnis lainnya yang dapat mengganggu kelancaran mobilisasi kendaraan.

 

Kedua adalah kenaikan tarif parkir retribusi harus dengan kajian dan pertimbangan yang matang sesuai kondisi dan fakta di lapangan termasuk arus mobilisasi jumlah kendaraan yang ada juga kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam tahap pemulihan pandemi, oleh karena itu pihak DPRD dan Pemko harus menyampaikan melalui data secara transparan di masyarakat.

 

Yang ketiga perlu diperhatikan adalah sudah berapa kali pembahasan dilakukan oleh Pemko dan DPRD masalah retribusi parkir pada akhirnya menjadi produk hukum yaitu menjadi Perda, dimana masih belum maksimal baik dari segi pendapatan atau PAD, sistem maupun solusi dugaan angka kebocoran lahan parkir ini dan juga terindikasi menjadi kavling korupsi.

 

” Lanjut Galvaridho kita berharap agar pemko dan DPRD harus inovasi dan jeli terhadap SDA dan sumber-sumber potensi lain diera kemajuan dan medernisasi saat ini untuk menghasilkan PAD.

 

Juga diharapkan adanya peran aktif masyarakat baik dalam pengawasan maupun dilibatkan dalam pembahasan rancangan perda retribusi parkir tersebut, sehingga transparansi dan good governace dapat dilaksanakan dengan baik dan amanah demi kemaslahatan orang banyak.

 

Jadi mengenai pembahasan revisi perda kenaikan retribusi parkir ini, seyogyanya belum saatnya untuk diterapkan atau dinaikkan. Sehingga diperlukan ada kajian dan pertimbangan yg komprehensif serta pengawasan dari semua pihak baik dari masyarakat, lembaga-lembaga seperti Adbusment dan perlidungan konsumen, ujar Galvaridho kepada Awak media. tutupnya.**( D2k).