Langkat(Sumut) //Sindonews86.com..
Korban Pencurian MK (24) warga Blok F Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumut yang didampingi Istri dan orang tua DN (23) sebagai terlapor Jumat (28/10/2022) memberi keterangan tentang simpang siurnya cerita permasalahan tersebut ditengah Masyarakat.
Menurut MK (24) yang didampingi Istrinya mengatakan bahwa iya memang ada membuat laporan pencurian yang di alaminya karena terlapor DN (23) tidak mau mengakui perbuatannya yang telah mencuri sebuah sepeda motor Vega Dengan Nomor polisi. BK 3107 UK miliknya, meski kami sudah tau dia pelakunya.
Kami pun ada hubungan saudara dengan terlapor, jadi sebelumnya kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan namun terlapor tidak mau mengakui perbuatanya,hingga akhirnya kami membuat laporan ke polsek Secanggang.
Saat proses di polsek Secanggang,kami didatangi oleh pihak terlapor yang juga masih saudara kami untuk bermusyawarah secara kekeluargaan, cemas melihat masyarakat yang datang ramai maka terlapor di amankan di salah satu rumah warga selama proses mediasi di polsek Secanggang.
Hingga malam hari kesepakatan damai pun terjadi hingga keesokan harinya kami pihak korban mencabut atas laporan pengaduan di polsek Secanggang dan menyelesaikan secara kekeluargaan dan bukan seperti yang di isukan bahwa terlapor DN (23) lari dari Polsek ” terang MK.
Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA.Mhd.Raja Mulia,SH didampingi
Wakapolsek IPTU Darmansyah Mewakili Kapolsek Secanggang AKP Salija,SH membenarkan Perdamaian tersebut ” memang benar korban ada membuat laporan dan terlapor sempat kita amankan.
Belum sempat kami BAP kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai,jadi atas dasar perdamaian tersebut kami dari Polsek Secanggang mengeluarkan Restorative Justice atau “pemberhentian perkara ” terang IPDA Mhd.Raja Mulia,SH pada Jum’at (28/10/2022).
(RF)