KPU Sambas adakan Media Gathering di Hotel Pantura Jaya: Sinergitas mengawal tahapan Pemilu Tahun 2024.

KPU Sambas adakan Media Gathering di Hotel Pantura Jaya: Sinergitas mengawal tahapan Pemilu Tahun 2024.

Sambas-Kalbar// Sindonews86.com-Guna tercapainya pelaksanaan Pemilu pada masa mendatang tahun 2024, KPU Sambas adakan Sosialisasi tahapan yang diantaranya Media Gathering di Hotel Pantura Jaya (26-12-2022), yang dihadiri Ka.Plh KPU Sambas dan anggata (Wandi kuspian, Martono, Rudiansyah) Bawaslu Sambas, KBO Reskrim dan anggota Polres Sambas (IPDA. Defi Irawan.SH. Rebi Murdani.SH) juga awak-awak Media yang ada di wilayah Sambas.

 

Agar terjalinnya sinergitas yang baik dalam pengawalan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dalam acara ini juga ditekankan oleh KBO Reskrim Sambas sebagai narasumber, tentang Tindak Pidana UU ITE, agar tidak terjadinya fitnah, Hoax, issue Sarah yang bisa memecah belah masyarakat… dan juga, agar dalam penggunaan sosial media tidak salah gunakan yang dapat merugika diri sendiri maupun orang lain…
Sebagaimana yang disampaikan KBO Reskrim Sambas tentang harapannya kepada media-media yang ada… “agar media-media bisa menjadi corong atau sarana yang dapat bersinergis dengan kami, untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat luas tentan pentingnya penggunaan Sosial media dengan bijak, agar tidak menimbulkan fitnah, Hoax dan hal-hal yang berbau Sarah…

Hal ini sesuai dengan tupoksi Media atau Pers yang ada di Sambas untuk dapat sama-sama mensukseskan Tahapan pemilu dengan lancar dan sukses”. Tambahnya…
Juga disampaikan oleh Bawaslu (Mustadi)… Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan merupakan tingkat kerawanan bagi tahapan Pemilu ini diantaranya… “1. Adanya bencana non alam (pandemi covid 19), 2. Adanya intimidasi terhadap penyelenggara pemilu dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pemilukada. 3. Adanya pengrusakan terhadap fasilitas penyelenggaraan pemilu, 4. Adanya ketidak netralitasaan terhadap ASN/TNI/Polri, 5. Adanya keberatan dari atau sengketa proses pemilu/Pemilukada, 6. Adanya gugatan terhadap hasil pemilu/Pemilukada, 7. Adanya informasi kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh peserta pemilu/Pemilukada, 8. Adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu/Pemilukada…ustami juga menambahkan…“Biar lebih memeriahkan adanya proses pemilu Yang dilakukan sesuai dengan tupoksi, dan kami Bawaslu Sambas akan siap bersinergi bersama-sama media yang ada… Guna adanya kesempurnaan dalam mempublikasikan informasi secara baik dan benar kepada masyarakat”. (Afrizal)