KPUD Karo Gelar Sosialisasi Badan AD HOC Dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA Serta Ajak Masyarakat Karo Mendaftar.

Koro (Sumatera Utara) Sindonews86.com

Kabanjahe Senin (21/11/2022) KPUD Karo gelar sosialisasi Badan AD HOC dan penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 berempat di Hotel Suite Pakar bersatagi, Senin 21 November 2022.

Sambutannya Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menjelaskan, pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karo sebentar lagi dibuka, maka diforum ini “Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA
Pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat “ SIAKBA” ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu,” jelasnya.

Lanjut Gemar , Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, “SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad hoc,” paparnya.

Sementara Kordinator Divisi SDM KPUD Karo Dewi Afriany Susanti ginting S.Pd , S.Kom mengtakan bahwa Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

Peserta harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 tahun mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu
Lanjutnya “ Tahapan tersebut terdiri dari seleksi administrasi, ujian tertulis (CAT) serta ujian wawancara yang nantinya akan dipimpin oleh KPU setempat.

Maka dari itu, bagi calon pendaftaran dari desa yang kadang jaringan internet lelet bisa mendaptar dari kecamatan , bagi para pelamar harus bisa lolos mengikuti seluruh rangkaian seleksi tersebut Maka dari itu bagi anda yang berminat mendaftarkan diri sebagai Tim Ad Hoc baik PPS, KPPS maupun PPK Pemilu 2024 diusahakan memenuhi kategori tersebut.

KPU Kabupaten/kota juga akan mempertimbangkan keterampilan penggunaan Teknologi bagi setiap pelamar. Apalagi di era digitalisasi yang semakin massif sekarang ini ,” jelas Kordiv SDM
Turut hadir dalam Sosialisasi,Kordiv Hukum dan pengawasan Anwar Megga Tarigan S.H, Kordiv Perencanaan Data dan informasi Rikardo Sitepu S.Sos ,Sekretaris KPUD Karo Ahmad jhon Sikumbang S.Sos , Kasubbag Hukum Eka Dody S.Sos, operator Siti Afrah ,Mutiara br Ginting SH , Bismi Wahyu Rianto SH dan anggota KPUD karo serta Tamu lainnya.

(Red)