Laksanakan Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD TA 2024 

- Penulis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG||SINDONEWS86.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD TA 2024. Tepatnya di ruang graha paripurna DPRD setempat. Senin, (16/10/2023).

Selain nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD TA 2024, di kesempatan sidang paripurna kali ini juga tentang persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang periode 2019 – 2024.

Hadir saat paripurna, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD M Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, Kasi BB Kejari Sampang, serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, M Fadol, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang ke 18 masa sidang keempat, tahun keempat.

Lebih lanjut, M Fadol, menginformasikan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yaitu, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019 – 2024 berdasarkan:

1. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.

2. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

3. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

Baca Juga:  Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 2025 dan Perubahan APBDes 2024 di Desa Disanah, Sampang

5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” Ungkap M Fadol, Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat sidang paripurna.

Keterangan Foto: Bupati Sampang H Slamet Junaidi Saat Membaca Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap Raperda APBD TA 2024

Sementara itu, dikesempatan yang sama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Menurutnya, ada 4 (empat) Pembangunan yang menjadi prioritasnya. Adapun 4 prioritas pembangunan Tersebut diantaranya:

1. Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.

2. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

3. Reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; dan

4. Menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.

“Berdasar pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024,” paparnya.

Lebih jauh, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menerangkan bahwa secara umum gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang TA 2024. Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD TA 2024, khususnya pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD TA 2023.

“Anggaran Pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” terangnya.

Adapun pendapatan daerah pada Rancangan APBD TA 2024, dianggarkan sebesar (1.570.467.566. 875) sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar (1.607.377.968.212).

“Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar 36 Milyar 910 Juta 401 Ribu 337 Rupiah,” Pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 2025 dan Perubahan APBDes 2024 di Desa Disanah, Sampang
Pemdes Disanah mengucapkan selamat hari Raya idul Fitri 1445 Hijriyah,
PJ Kades Disanah Dukung Pencegahan Narkotika di Kalangan Muda “Acara Edukasi oleh KPM Nazhatut Thullab”
Gelar Rapat Paripurna DPRD Sampang Tentang RPJPD Tahun 2025- 2045
Diduga Loloskan Panwascam Rangkap Jabatan, Bawaslu Kab.Nisel Langgar Aturan 
Besutan Kepemimpinan PJ Bupati Sampang Hasilkan Istilah ” Anak Tiri”
Hanya Di Kasih 2 Surat Suara, Banyak Pemilih Tetap Di Desa Karang Penang Oloh Bingung.
PJ Disanah, Moch Syaiful Bahri Ajak Warga Desa Disanah Lestarikan Budaya Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:29 WIB

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 2025 dan Perubahan APBDes 2024 di Desa Disanah, Sampang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:14 WIB

Pemdes Disanah mengucapkan selamat hari Raya idul Fitri 1445 Hijriyah,

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:04 WIB

PJ Kades Disanah Dukung Pencegahan Narkotika di Kalangan Muda “Acara Edukasi oleh KPM Nazhatut Thullab”

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:00 WIB

Gelar Rapat Paripurna DPRD Sampang Tentang RPJPD Tahun 2025- 2045

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:58 WIB

Diduga Loloskan Panwascam Rangkap Jabatan, Bawaslu Kab.Nisel Langgar Aturan 

Berita Terbaru