Langkat,Sumut//Sindonews86.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Badan Permusyawaratan Desa Nasional(ABPEDNAS) kabupaten Langkat Irwanto sangat mengesalkan lemah nya Dinas PMD kabupaten Langkat yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pejabat antar waktu(PAW)kepala desa.
Dalam perbincanngan di kediaman ketua DPC ABPEDNAS kabupaten Langkat Irwanto bersama awak media beliau juga menerangkan bahwa Sanya Sembilan tahun sudah undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah di undangkan dan juga Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang undang nomor 6 tahun 2014,namun belum juga di laksanakan secara maksimal,salah satu nya adalah tentang pergantian antar waktu (PAW)Kepala desa.
Dimana dalam Pasal 54 , 55, 56 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan di berhentikan karena masih ada sisa waktunya maka Bupati/ walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya PAW kepala desa melalui Musyawarah Desa.
Peraturan daerah kabupaten Langkat nomor 6 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Dan sudah di undang kan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang PAW kepala desa kenapa sampai saat ini belum juga terealisasi.
Ketua Dewan Pimpinan ABPEDNAS Kabupaten Langkat Menghimbau Kepada Pemerintah Daerah kabupaten Langkat agar kira nya dapat mempedomani melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan Regulasinya guna melaksanakan suatu pemerintahan yang baik, untuk Martabat Pemerintah Kabupaten Langkat.
Undang undang no 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 telah di undang kan,namun Sampai saat ini belum ada peraturan bupati(PERBUP)yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pergantian antar waktu kepala desa.Dengan semua nya ini sudah terlihat sangat jelas betapa lemah nya Pejabat Dinas PMD kabupaten langkat.
Dengan Nada kesal ketua Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS kabupaten Langkat Irwanto Meminta kepada Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH untuk mengganti pejabat Dinas PMD kabupaten Langkat yang tidak mampu melaksanakan tugas nya dengan baik.
(RF)