Panyabungan / sindonews86.com
Desakan untuk menuntaskan proses hukum kasus H2S di WKP PT. SMGP terus bergulir. Kali ini, desakan itu datang dari inisiator GM3 (Gerakan Masyarakat Madina Menggugat) M. Irwansyah Lubis, SH. yang juga Ketua DPC PPP Madina yang begitu getol menyuarakan penegakan hukum atas insiden-insiden yang terjadi berulang-ulang di PLTP Sorik Marapi ini.
“Insiden demi insiden paparan gas beracun yang terus memakan korban di WKP SMGP ini sudah lebih satu tahun berlalu, semenjak tragedi H2S 25 Januari 2021 kemarin.Tapi sampai saat ini kita tidak tahu proses hukumnya sudah sampai dimana. Apakah masih jalan atau memang benar-benar dipetieskan”.
“Kalau dibilang masih jalan, rasanya jalannya pun jalan ditempat. Karena sampai hari ini tidak ada kemajuan, faktanya tak ada satu orangpun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal jelas-jelas ada 5 warga yang meregang nyawa disana dan ratusan orang keracunan”.
“Jika memang kasus ini sudah diberhentikan, sampai sekarang kita tidak pernah mendengar terbitnya SP3 nya. Hal ini yang membuat kita bingung dan bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya dengan Penegak Hukum kita, kenapa sepertinya begitu sulit sekali mengungkap kasus ini. Tidak mungkin rasanya APH kita tidak berdaya menghadapi korporasi walau “seraksasa” apapun dia, ditengah kampanye Polri yg presisi dan sedang pemurnian menuju Emas 24 karat ini.
Atau apakah korporasi ini memang perusahaan yang kebal hukum, sehingga sudah berulang kalipun insiden yang terjadi disana, jangankan penuntasan proses hukumnya, satu orang tersangkapun belum pernah ada ditetapkan”.
“Kita kembali menagih janji Polda Sumut untuk menuntaskan proses hukum kasus ini. Beberapa hari yang lalu ketika saya mengikuti sebuah forum FGD yang dilaksanakan PW IPA Sumut di Medan, pihak Poldasu kembali menyatakan bahwa Kasus SMGP ini menjadi perhatian khusus dan prioritas Pak Kapolda sehingga beliau memerintahkan agar kasus ini segera dituntaskan”
“Untuk itu kita harus mengawal, mendesak dan mendukung terus upaya Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka. sehingga jalan untuk menuntaskan kasus ini dapat terungkap. Dan pada akhirnya manajemen perusahaan ini dapat menpertanggungjawabkan segala insiden yang terjadi disana sehingga dapat memberikan efek jera bagi pengelola PLTP ini. Dan juga tentunya penegakan hukum ini bertujuan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat”.
” Saya pikir tidak ada lagi yang ditunggu. Dari Hasil investigasi Dirjen EBTKE atas insiden 25 Januari 2021 saja pun sudah sangat jelas terjadinya Mal Operasional, begitu juga dua kali hasil RDP Komisi VII DPR-RI yang secara gamblang dan terang benderang mengupas dan menguraikan sumber dari insiden ini bukan bencana alam tapi dari operasional dan aktifitas pengelola PLTP ini. Sudah saatnya Poldasu menetapkan tersangka kasus ini, ditengah transformasi Polri menuju emas 24 karat. Kita tetap meyakini APH kita masih menganut pandangan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sehingga tidak ada siapapun yang kebal hukum. Masyarakat menunggu pak” ujarnya mengakhiri.
(H.Nasution)