Tebing-Tinggi//Sindonews86.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut akhirnya berhasil tangkap pelaku pencurian barang pusaka dari Rumah Adat di Jln.Badak, Kota Tebing Tinggi, Kamis (03/12/22) sekitaran Pukul.00.30 Wib.
Penangkapan terhadap pria berinisial MA (40) warga Jalan Badak Kota Tebing Tinggi itu berdasarkan hasil rekaman CCTV dilokasi yang diserahkan korban.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku pencurian barang pusaka dari Rumah Adat.
Atas peristiwa pencurian tersebut, Korban kehilangan Kain Sarung Batik 6 (Enam) Lembar, Keris, dan barang pusaka lainnya dan kerugian ditaksir mencapai Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Kini MA beserta barang bukti yang ditemukan, 2 (Dua) Lembar Kain Sarung warna Coklat dan warna Hijau telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, Ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun kurungan, tutup AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H. (Wek).