Masyarakat Desa Sampuro Mendesak Pihak Kejari Landak Untuk Mengusut Tuntas Atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi Dana Desa Sampuro.

Spread the love

Masyarakat Desa Sampuro Mendesak Pihak Kejari Landak Untuk Mengusut Tuntas Atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi Dana Desa Sampuro.

Ngabang Landak// Sindonews86.com

 

Perwakilan masyarakat Desa Sampuro Kecamatan Mempawah hulu Kabupaten Landak Melaporkan Pj Kepala Desa Sampuro ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jl. Raya Pontianak Kabupaten Landak, Selasa(4/10/2022).

 

Pelaporan ini merujuk berdasarkan UU RI nomor 6 tahun 2015 tentang desa UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya UU Nomor 31 tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

 

Sehubungan dengan adanya faktor dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Sampuro Kecamatan Mempawah hulu, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan barat.

 

Masyarakat dari Desa Sampuro mendesak pihak Kejari Landak untuk mengusut tuntas atas dugaan tindak pindana korupsi dana desa di Desa Sampuro tersebut, dan masyarakat Desa Sampuro juga mendorong dan ikut berpartisipasi terbentuknya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, Transparan, Akuntabel dan Profesional.

 

Dengan orientasi pada pelaksanaan program Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaporan ini atas dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa Sampuro ditahun anggaran 2020, 2021 dan tahun anggaran 2022 diduga kuat telah dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa inisial ED.

 

Hal ini didukung dengan adanya fakta-fakta dan informasi serta kondisi di lapangan sebagai berikut sebagaimana yang telah kami ketahui,” ungkap salah satu perwakilan warga masyarakat yang namanya tidak minta dituliskan pada media ini, tetapi bisa kami pertanggungjawaban atas pelaporan kami ini, tambahnya.

 

“Maka kami selaku perwakilan masyarakat dari Desa Sampuro Kecamatan Mempawah hulu, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan barat, pada hari ini Selasa (4/10/2022) akan melaporkannya kembali atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh inisial ED, semasa jabatannya selaku Pj Kades Desa Sampuro.

 

Hal tersebut sebagaimana Amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kami selaku perwakilan warga masyarakat tersebut meminta kepada Kejaksaan Negeri Landak agar segera menindaklanjuti pelaporan kami yang sudah kami laporkan tersebut,” katanya. (Alex red)