PB PASU Dukung IMA Tabagsel Unjuk Rasa Jika Managemen PT SMGP Tak Ditetapkan Tersangka.

Madina, Sumut/Sindonews86.com

Medan II Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mendukung langngkah-langkah yang akan diambil DPP IMA Tabagsel, termasuk mendukung aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Mapolda Sumut jika memang penyidik kepolisian tidak juga menetapkan pihak managemen PT Sorik Marapi Geotermal Power (PT SMGP) sebagai tersangka dalam kasus bocornya pipa gas berulang dan kejahatan lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan Epza, unjuk rasa sah-sah saja dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi yang tersumbat, sepanjang tidak anarkis. Hal itu disamaikan Epza Kamis, 17/11/2022.

“Menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum sesuatu hal yang dibolehkan dan dilindungi oleh konstitusi. Pasal 28 UUD 1945 memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berkumpul atau bersyarikat, termasuk menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tulisan di muka umum. Jadi, kita dukung langkah IMA Tabagsel jika benar ingin melakukan unjuk rasa di Mapolda Sumut”, sebutnya.

Menurut Epza, hal yang sangat wajar jika IMA Tabagsel melakukan unjuk rasa jika laporan atau pengaduan tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik kepolisian, karena kita tau sebelumnya memang telah ada laporan di Polres Madina. Selain itu, berdasarkan informasi di media tanggal 25 Oktober 2022 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat antara IMA Tabagsel dengan Forkompida Sumut, DPRD Sumut, Dirjen Kementerian ESDM, Dirjen BMKG, Dirjen EBTKE, Dirkrimsus, Kejaksaan Tinggi Sumut terkait laporan-laporan kejahatan yang dilakukan akibat beroperasinya PT SMGP di Kabupaten Madina yang menyebabkan berjatuhan korban, baik korban jiwa maupun sakit yang diderita warga Sibangggor Julu dan Sekitarnya.

Berjatuhannya korban diduga keras akibat bocornya pipa gas berulang dan terjadinya pencemaran lingkungan. Pendeknya kita tak menghendaki, nilai investasi lebih mahal dari nilai nyawa manusia, justru yang kita mau, kalau lebih besar mudorat dari manfaat investasi, maka investasi tak boleh dilanjutkan, harus dicabut izin dan operasionalnya dihentikan”, beber Epza.

Lebih jauh itu, Epza juga disampaikan, sudah terlalu banyak berjatuhan korban. Disanping itu, sudah banyak pihak yang menyoroti, tapi mengapa hingga saat ini belum ada tersngka dari pihak managemen PT SMGP, hal ini jadi tanda tanya besar buat kita ini. Kita mendapat laporan hingga saat ini sudah 220 warga menjadi korban dan 5 orang lainnya meninggal dunia. Jadi, keberadaan PT SMGP seolah menjadi momok menakutkan bagi warga, bak perusahaan pencabut nyawa. Sebab itu wajar, jika tak ada yang ditersangkakan sebagai pelaku kejahatan, masyarakat marah dan murka, pungkas Epza.

(H.anasution)