Pemberantasan Pencurian, Polsek Bilah Hulu Dan Satpam PTPN Tangkap Curi Berondolan

- Penulis

Senin, 24 Juni 2024 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu (Sumut) Sindonews86.com-MP, seorang pria berumur 21 tahun, warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 01 goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Senin (24/06/24), mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (21/06/24) sekira Pukul 20.00 Wib, di
Jl Afdeling lll Blok L-20, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu , Kabupaten Labuhanbatu.

Parlando menceritakan, pada saat itu dua Satpam PTPN IV yang menjadi saksi yakni Richi Angriawan dan Agus Pranoto sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Afdeling III Blok L-20 PTPN IV Regional l Kebun Aek Nabara Selatan, dan melihat MP sedang memundak 01 goni plastik warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya langsung nengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP, ditemukan terletak 04 goni berisikan
berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PTPN IV.

Baca Juga:  Kemajuan MAN IC Bukti Dahsyatnya Peran Pemko Batam Tingkatkan Mutu Pendidikan

Lebih lanjut Parlando menerangkan,
selanjutnya kedua Satpam itu meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.

Kemudian pelaku MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu” paparnya.

Dikatakan Parlando, saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, MP mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum” tutup Parlando.

*HUMAS/ YER*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES NIAS GELAR SOSIALISASI KENAKALAN REMAJA DAN BAHAYA NARKOTIKA DI PANTI SOSIAL GUNUNGSITOLI
Syah Afandin Buka Turnamen Voli Bahorok Bersatu, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Langkat
Atlet Tinju Kota Gunungsitoli Sumbang 4 Medali di Seleksi Daerah PELATDA POPNAS 2025
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba
Personil Sat Lantas Polres Sibolga Laksanakan Pengaturan Arus Lalin dan Kantong Parkir Saat Digital Nauli Festival
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Perayaan HUT ke-80 PMI di Taman Ya’ahowu.
Ratusan Peserta Mengikuti Lomba Senam Lansia dan Tari Kreasi Se-Teluk Haru Memperebutkan Piala Juriah Titin Faisal.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bilah Hilir Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 14:21 WIB

POLRES NIAS GELAR SOSIALISASI KENAKALAN REMAJA DAN BAHAYA NARKOTIKA DI PANTI SOSIAL GUNUNGSITOLI

Sabtu, 27 September 2025 - 14:15 WIB

Syah Afandin Buka Turnamen Voli Bahorok Bersatu, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 12:21 WIB

Atlet Tinju Kota Gunungsitoli Sumbang 4 Medali di Seleksi Daerah PELATDA POPNAS 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 12:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:03 WIB

Personil Sat Lantas Polres Sibolga Laksanakan Pengaturan Arus Lalin dan Kantong Parkir Saat Digital Nauli Festival

Berita Terbaru